Tanpa Restu PKS, Revisi UU IKN Disahkan Paripurna DPR
Atikah Umiyani | 3 Oktober 2023, 12:25 WIB

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai UU.
Sebelum mengetuk palu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, terdapat 7 fraksi yang mendukung Revisi UU IKN untuk dilanjutkan pembahasan ke tingkat dua, atau pengambilan keputusan.
"Tujuh fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi PPP menyetujui RUU tentang perubahan untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Dasco dalam Rapat Paripurna, Selasa (3/10/2023).
Sementara satu fraksi, yakni Fraksi PKS dengan tegas menolak RUU tentang Perubahan IKN tersebut untuk disahkan menjadi UU. Sementara Fraksi Demokrat setuju namun dengan catatan.
"Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU tentang Nomor 3 tahun 2022 tantang IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapur untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan Fraksi PKS menolak," ujarnya.
Karena dukungan fraksi sudah memenuhi quorum, Dasco sebagai pimpinan dalam rapat paripurna tersebut lantas menanyakan kepada peserta rapat terkait pengesahan akhir RUU perubahan tentang IKN.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU atas perubahan UU Nomor 3 tahun 2022 ttg IKN dapat disetujui utk disahkan menjadi UU?," tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat secara serentak.
Sebelumnya Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan UU IKN yang lama belum mengakomodir isu dan tantangan dalam pelaksanaan kegiatan 4P, yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota negara.
"Perubahan UU IKN menjadi hal yang krusial agar pemerintah khususnya otorita dapat mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan," kata Suharso.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 10Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu









