Akurat Logo

Kebut Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Pemerintah Verifikasi Kerusakan 38.597 Rumah Terdampak Gempa Flores

Esha Tri Wahyuni | 11 Oktober 2026, 13:06 WIB
Kebut Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Pemerintah Verifikasi Kerusakan 38.597 Rumah Terdampak Gempa Flores
Pemerintah pusat dan daerah kini memperkuat koordinasi untuk memastikan pendataan kerusakan rumah terdampak gempa Flores

AKURAT.CO Sebanyak 38.597 rumah tercatat terdampak gempa bumi di wilayah Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemerintah pusat dan daerah kini memperkuat koordinasi untuk memastikan pendataan kerusakan serta penanganan hunian warga menjadi bagian dari percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) per 5 Oktober 2026 menunjukkan besarnya kebutuhan pemulihan sektor perumahan di wilayah terdampak. Verifikasi tingkat kerusakan menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan kebutuhan penanganan dan memastikan program pemulihan tepat sasaran.

Baca Juga: Anak 15 Tahun Korban Gempa Flores Dilaporkan Jadi Korban Kekerasan Seksual di Wilayah Pengungsian

Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan, dan Tata Ruang Kementerian PKP, Teddy Paul H. Siagian mengatakan, pemulihan perumahan tidak hanya bertujuan memperbaiki bangunan yang rusak, tetapi juga membantu masyarakat kembali menjalani kehidupan sehari-hari.

“Rumah yang layak dan aman menjadi kebutuhan mendasar agar masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari, memulihkan kehidupan keluarga, dan membangun kembali kondisi sosial ekonominya,” ujar Teddy dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2026).

Menurut Teddy, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kementerian atau lembaga terkait diperlukan untuk mempercepat penanganan rumah terdampak. Koordinasi tersebut mencakup pendataan, verifikasi tingkat kerusakan, penentuan kebutuhan penanganan, hingga penyelarasan program pemulihan.

Dia juga menekankan pentingnya membangun kembali hunian dengan memperhatikan aspek keselamatan dan ketahanan terhadap bencana. Prinsip build back better atau membangun kembali dengan lebih baik dinilai perlu diterapkan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan tidak sekadar mengembalikan kondisi seperti sebelum bencana, tetapi juga menerapkan prinsip build back better, yakni membangun kembali dengan lebih baik dan memperhatikan ketahanan terhadap bencana, kondisi geologi, standar teknis konstruksi, serta karakteristik wilayah Nusa Tenggara Timur,” katanya.

Kerusakan Infrastruktur Ikut Jadi Tantangan

Besarnya kebutuhan pemulihan tidak hanya terlihat dari jumlah rumah terdampak. Data yang disampaikan dalam bahan rapat mencatat 1.781 korban hingga 12 September 2026, terdiri atas 143 orang meninggal dunia, 368 orang mengalami luka berat, dan 1.270 orang mengalami luka ringan.

Sementara itu, berdasarkan pemantauan Kementerian Pekerjaan Umum per 29 September 2026, kerusakan infrastruktur mencakup 651 infrastruktur prasarana strategis, 241 infrastruktur cipta karya, 41 infrastruktur sumber daya air, dan 89 infrastruktur bina marga.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.