AKURAT.CO Pemerintah baru saja menetapkan regulasi mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam proyek-proyek yang dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan ini menetapkan bahwa setiap penggunaan TKA harus melibatkan tenaga kerja lokal yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pendamping.
Regulasi ini tercantum dalam Pasal 22 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 mengenai Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
"Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (16/8/2024).
Baca Juga: Aprindo Pastikan Minimarket Hadir di IKN
Meskipun demikian, setiap TKA yang dipekerjakan di IKN harus didampingi oleh tenaga kerja WNI, seperti diatur dalam Pasal 22 Ayat 2b huruf a yang berbunyi "Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja pendamping Tenaga Kerja Asing".
Selain itu, tenaga kerja WNI yang bertindak sebagai pendamping harus menerima pelatihan khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat 2b huruf b.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban untuk memulangkan TKA ke negara asal setelah masa kerja mereka berakhir, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 Ayat 2b huruf c. Pengusaha yang mempekerjakan TKA di IKN juga akan dibebaskan dari kewajiban membayar dana kompensasi untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu pembebasan ini akan ditentukan melalui Peraturan Kepala Otoritaria.
"Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis dalam Pasal 22 Ayat 4.
Regulasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan TKA sambil memastikan kontribusi tenaga kerja lokal dalam proyek-proyek di IKN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi










