Nikel RI Digugat! Kelakuan Uni Eropa Layak Disebut Mirip VOC

AKURAT.CO Potensi hasil tambang yang terkandung di bumi Indonesia sangat berlimpah. Dilansir dari berbagai sumber, Indonesia bahkan menempati urutan ke 10 negara penghasil emas sebesar 100,9 ton.
Belum lagi, tambang nikel seluas 520.877,07 hektar dengan kandungan bijih nikel mencapai 11,7 miliar ton dan cadangan 4,5 miliar ton, dan hasil tambang batu bara mencapai 687 juta ton batu bara dengan 494 ton batu bara yang diekspor.
Untuk melindungi kekayaan dan memaksimalkan pendapat negara melalui sumber daya alam itu, Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan ekspor bijih mentah. Langkah ini menuai reaksi dari dunia, termasuk negara-negara Uni Eropa.
Tak bisa lagi memperoleh hasil bijih mentah nikel dari RI, negara-negara yang tergabung dari Uni Eropa itu langsung menggugat Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Anggota Pokja Hilirisasi Mineral dan Batubara Kadin, Djoko Widajatno menyebut langkah Uni Eropa tersebut hampir mirip seperti apa yang dilakukan VOC di masa penjajahan Belanda di Indonesia.
"Waktu VOC mereka datang ke sini tujuannya berdagang setelah berdagang banyak untungnya memaksakan untuk menyerahkan hasil bumi kita ke Eropa karena mereka membutuhkan rempah-rempah dari Indonesia," ujar dia dalam acara Closing Bell di CNBC Indonesia, dikutip Senin (20/2/2023).
Oleh sebab itu, ia memandang penjajahan di masa VOC seperti terulang kembali dengan adanya intervensi negara-negara Uni Eropa. Utamanya terhadap melimpahnya sumber daya mineral Indonesia yakni nikel yang berasal dari Sulawesi, Maluku Tenggara, dan Papua.
Djoko meyakini nikel bakal menjadi komoditas yang strategis di masa depan. Melalui sumber mineral ini, ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai akan terbangun.
"Jadi negara-negara yang mencoba untuk masalahkan ekspor nikel ini latar belakangnya sebenarnya ingin menguasai sumber daya alam kita demi kemakmuran mereka tetapi mereka melupakan bahwa Pak Jokowi juga menyampaikan mari kita membangun ekonomi dunia dengan semangat kerja sama," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan ekspor hasil tambang harus dilakukan dengan barang jadi atau setengah jadi karena memiliki nilai ekonomis lebih tinggi dari bahan mentah.
Dengan kebijakan hilirisasi ini juga akan membuka banyak lapangan kerja di Indonesia yang mampu untuk mengurangi jumlah pengangguran dan kemiskinan di Indonesia.
Seperti diketahui, Indonesia telah resmi mengajukan banding atas putusan kekalahan gugatan di WTO yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar peraturan perdagangan internasional.
"Indonesia telah memberitahu Badan Penyelesaian Sengketa tentang keputusannya untuk mengajukan banding atas laporan panel dalam kasus yang dibawa oleh Uni Eropa dalam 'Indonesia - Tindakan Terkait Bahan Baku' (DS592)," ujar situs resmi WTO dikutip Rabu, (14/12/2022). []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo dan El-Sisi Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan, Mesir Beri Tambahan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia
- 10Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun



