Segini Capaian Realisasi Subsidi Rumah Murah per 23 Desember

AKURAT.CO Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 77.564 unit dan Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebanyak 99.907 unit hingga 23 Desember 2019. Artinya, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi sebanyak 177.471 unit.
"Pada tahun 2019, per 23 Desember 2019, penyaluran bantuan FLPP sebanyak 77.564 unit dan bantuan SSB sebanyak 99.907 unit," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D Heripoerwanto saat konferensi Pers mengenai Progres Pembiayaan Perumahan TA 2019 dan Target 2020 bertempat di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Eko menerangkan, jika diakumulasi sepanjang 2015-2018, Kementerian PUPR telah menyalurkan bantuan FLPP sebanyak 216.660 unit dan bantuan SSB sebanyak 558.848 unit.
Lebih lanjut, pada 2020 mendatang, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk FLPP sebesar Rp11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah, SSB sebesar Rp3,8 miliar yang akan digunakan untuk pembayaran akad tahun-tahun sebelumnya, SBUM sebesar Rp600 miliar untuk memfasilitasi 150 ribu unit rumah.
Sedangkan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp13,4 miliar untuk memfasilitasi 312 unit rumah. Target tersebut sebagaimana yang terjadi pada tahun ini, dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan pasar hingga maksimal kurang lebih sebanyak 50 ribu unit.
"Hal ini dikarenakan BP2BT berasal dari PHLN yang kenaikan target output dan anggaran tidak memerlukan persetujuan DPR," jelas Heri, sapaan akrabnya.
Sebagai informasi, berdasarkan status 23 Desember 2019, saat ini terdapat 19 Asosiasi Pengembang Perumahan serta 13.618 Pengembang Perumahan yang telah terdaftar didalam Pengelolaan Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG).
SIRENG merupakan cikal bakal penerapan akreditasi dan registrasi asosiasi pengembang perumahan serta sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan (ARSAP4) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018, di mana seluruh pengembang harus terakreditasi dan teregistrasi dan seluruh asosiasi pengembang harus tersertifikasi dan teregistrasi. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina

