Akurat Logo

Investor Singapura Terpikat Dirikan Bangunan Peristirahatan di Free Trade Zone Riau

Khaerul S | 10 Januari 2019, 18:25 WIB
Investor Singapura Terpikat Dirikan Bangunan Peristirahatan di Free Trade Zone Riau

AKURAT.CO Tiga investor asal Singapura terpikat untuk mendirikan bangunan peristirahatan di Senggarang, salah satu kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free trade zone) Indonesia di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan untuk Wilayah Tanjungpinang, Den Yealta di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, para investor tersebut yang ingin membangun tempat peristirahatan kaum lansia akan berkunjung ke Tanjungpinang.

"Itu buah dari pertemuan dalam Forum Bisnis di Singapura baru-baru ini. Kami akan memfasilitasi kebutuhan para investor tersebut," ujarnya.

Den Yealta mengatakan Singapura memiliki keterbatasan lahan untuk membangun rumah peristirahatan para lansia. Sementara Singapura membutuhkan lahan untuk membangun rumah peristirahatan para lansia.

Hal itu menjadi peluang bagi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan untuk Wilayah Tanjungpinang menawarkan lahan di Senggarang untuk dibangun kawasan perumahan lansia.

"Kami siapkan lahan sekitar 100 hektare. Lahan tersebut 80 persen sudah dapat dipergunakan untuk membangun perumahan peristirahatan lansia," ucapnya, seperti yang dilansir dari Antara (10/1/2019).

Secara teknis, kata dia, investasi untuk pembangunan perumahan para lansia asing sudah diatur, dan sebagian kecil masih dibahas. Sebagai contoh, bangunan perumahan tidak boleh lebih dari dua lantai, dan perumahan harus dilengkapi fasilitas kesehatan, olah raga, peribadatan, swalayan dan taman.

Konsep perumahan itu harus harus nyaman sebagai kawasan hunian yang ramah lingkungan. "Perumahan itu tentunya harus nyaman dan aman, serta memiliki lingkungan yang sehat," katanya.

Den Yealta mengemukakan investor dapat bekerja sendiri membangun perumahan tersebut. Namun terbuka kemungkinan melibatkan pengusaha lokal.

"Masih dalam pembahasan apakah pembeli yang merupakan warga asing dapat memperoleh hak penuh atas rumah tersebut, atau sistem kontrak selama 30 tahun dan lain-lain," ucapnya.

Ia mengatakan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Untuk Wilayah Tanjungpinang akan mengundang investor tersebut dan pengusaha asing lainnya dalam acara Investor Gathering. Kegiatan ini direncanakan pertengahan Februari 2019.

"Kalau sekarang saya belum dapat berbuat banyak, karena SK masa jabatan saya belum diperpanjang. Mudah-mudahan pertengahan Februari 2019 dapat terlaksana Investor Gathering," katanya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A