Akurat Logo

Cara Cek IMEI iPhone Resmi Kemenperin dan Bea Cukai, Pastikan Tidak Diblokir Sebelum Terlambat!

Titania Isnaenin | 7 Juli 2026, 13:04 WIB
Cara Cek IMEI iPhone Resmi Kemenperin dan Bea Cukai, Pastikan Tidak Diblokir Sebelum Terlambat!
Cara Cek IMEI iPhone Resmi Kemenperin dan Bea Cukai.

AKURAT.CO Mengecek status IMEI iPhone menjadi langkah penting sebelum membeli atau menggunakan perangkat, terutama jika berasal dari luar negeri atau pasar second.

IMEI yang tidak terdaftar dapat menyebabkan ponsel tidak bisa menangkap sinyal operator seluler di Indonesia.

Karena itu, pengguna perlu mengetahui cara cek IMEI iPhone melalui situs resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar terhindar dari risiko pemblokiran.

Apa Itu IMEI dan Mengapa Penting?

IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identitas unik yang dimiliki setiap perangkat seluler. Nomor ini berfungsi sebagai identitas resmi perangkat sehingga dapat dikenali oleh operator seluler.

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pengendalian IMEI untuk mencegah peredaran ponsel ilegal. Perangkat yang IMEI-nya tidak terdaftar di database nasional berpotensi diblokir sehingga tidak dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk memeriksa status IMEI sebelum membeli iPhone baru maupun bekas.

Cara Mengetahui Nomor IMEI iPhone

Sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu mengetahui nomor IMEI perangkat terlebih dahulu. Berikut beberapa caranya:

  • Buka Pengaturan (Settings).

  • Pilih menu Umum (General).

  • Ketuk Mengenai (About).

  • Gulir ke bawah hingga menemukan nomor IMEI.

  • Selain itu, nomor IMEI juga dapat diketahui dengan menekan kode:*#06#

Nomor IMEI akan langsung muncul di layar tanpa perlu membuka menu pengaturan.

Cara Cek IMEI iPhone di Situs Resmi Kemenperin

Untuk memastikan apakah IMEI telah terdaftar secara resmi, lakukan langkah berikut:

  1. Catat nomor IMEI iPhone.

  2. Buka situs resmi cek IMEI Kemenperin.

  3. Masukkan nomor IMEI pada kolom yang tersedia.

  4. Klik tombol Cari atau Search.

  5. Sistem akan menampilkan status apakah IMEI telah terdaftar atau belum.

Jika muncul keterangan bahwa IMEI terdaftar, berarti perangkat dapat digunakan di jaringan seluler Indonesia tanpa kendala.

Cara Cek IMEI iPhone Melalui Bea Cukai

Bagi pengguna yang membeli iPhone dari luar negeri, pengecekan juga dapat dilakukan melalui layanan Bea Cukai.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs resmi registrasi IMEI Bea Cukai.

  2. Masukkan nomor IMEI perangkat.

  3. Isi data yang diminta apabila diperlukan.

  4. Sistem akan menampilkan status registrasi perangkat.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.