India Minta WhatsApp Tunda Peluncuran Fitur Username karena Dinilai Berisiko Picu Penipuan

AKURAT.CO Pemerintah India meminta WhatsApp menunda peluncuran fitur username yang membuat pengguna dapat berkirim pesan tanpa membagikan nomor telepon. Kabarnya, pemerintah khawatir fitur ini dapat meningkatkan berbagai bentuk kejahatan siber.
Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi dari Kementerian Elektronik dan Teknologi Informasi India. WhatsApp juga diminta menjelaskan alasan mengapa fitur tersebut tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di negara itu.
Menurut pemerintah, sistem username berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menghubungi calon korban tanpa memperlihatkan identitas berupa nomor telepon. Kondisi tersebut dinilai bisa memicu peningkatan kasus penipuan online, phishing, hingga penyamaran identitas.
India juga menilai username yang menyerupai nama tokoh publik, lembaga pemerintah, atau institusi keuangan dapat membingungkan masyarakat. Hal itu dikhawatirkan membuka peluang bagi pelaku untuk menyamar sebagai pihak resmi.
Menanggapi hal tersebut, WhatsApp menegaskan fitur username belum diluncurkan dan baru akan tersedia secara bertahap dalam beberapa bulan mendatang. Perusahaan juga memastikan setiap akun tetap harus didaftarkan menggunakan nomor telepon.
Meta menyebut telah menyiapkan sejumlah perlindungan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan fitur tersebut. Salah satunya adalah mencadangkan username milik tokoh publik, akun terverifikasi dan lembaga resmi agar tidak dapat diklaim pihak lain.
Selain itu, WhatsApp akan membatasi jumlah pengguna baru yang dapat dihubungi oleh satu akun. Perusahaan juga mengembangkan sistem untuk mendeteksi aktivitas yang mengarah pada penipuan maupun penyamaran identitas.
Pengguna yang menerima pesan dari kontak baru nantinya akan melihat informasi tambahan sebelum membalas. Informasi tersebut meliputi status akun, apakah sudah tersimpan di kontak, memiliki grup yang sama, atau berasal dari negara lain.
India merupakan pasar terbesar WhatsApp dengan lebih dari 850 juta pengguna. Berdasarkan data pemerintah, hampir 102.000 kasus kejahatan siber tercatat sepanjang 2024 atau meningkat sekitar 18 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dan sebagian besar merupakan penipuan online.
Di sisi lain, organisasi hak digital Internet Freedom Foundation mengkritik upaya pemerintah India tersebut. Dikutip dari BBC, Minggu (5/7/2026), aturan yang berlaku tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mewajibkan perusahaan meminta izin sebelum meluncurkan fitur baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara







