Akurat Logo

Aturan Baru Gojek: Biaya Pembatalan GoCar Berlaku Mulai 3 Juli, Segini Tarifnya!

Titania Isnaenin | 29 Juni 2026, 07:00 WIB
Aturan Baru Gojek: Biaya Pembatalan GoCar Berlaku Mulai 3 Juli, Segini Tarifnya!
Biaya pembatalan GoCar.

AKURAT.CO Aplikasi penyedia layanan transportasi on-demand, Gojek, secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait penerapan denda atau biaya pembatalan untuk layanan GoCar.

Kebijakan ini sengaja diberlakukan guna menjaga keadilan serta kenyamanan beraktivitas, baik bagi sisi mitra pengemudi (driver) maupun bagi para pengguna setia.

Pengguna diharapkan lebih cermat saat memesan armada, karena saldo GoPay atau metode pembayaran digital Anda akan otomatis terpotong jika melakukan pembatalan di luar batas waktu yang ditentukan.

Alasan di Balik Penerapan Biaya Pembatalan GoCar

Langkah yang diambil oleh pihak manajemen Gojek ini didasari oleh upaya menekan angka pembatalan sepihak (cancel orderan) yang kerap merugikan waktu dan bahan bakar mitra driver.

Sering kali, mitra driver sudah melaju menuju titik penjemputan yang cukup jauh, namun pesanan tiba-tiba dibatalkan oleh konsumen tanpa alasan yang jelas.

Dengan adanya sistem denda pembatalan ini, Gojek ingin membangun ekosistem transportasi online yang lebih menghargai efisiensi waktu kedua belah pihak.

Namun, konsumen tidak perlu panik, sebab biaya ini tidak akan langsung ditarik begitu Anda menekan tombol batal, melainkan ada syarat dan batas waktu toleransi tertentu.

Skema dan Aturan Batas Waktu Bebas Denda GoCar

Penerapan biaya pembatalan ini akan resmi diimplementasikan serentak mulai Jumat, 3 Juli 2026. Agar tidak terkena denda tambahan saat memesan GoCar, berikut adalah poin-poin aturan prosedural yang wajib Anda pahami:

  1. Masa Toleransi Pembatalan Gratis

Setelah mendapatkan driver, Anda memiliki waktu toleransi (biasanya hingga 2 atau 3 menit tergantung wilayah) untuk membatalkan pesanan tanpa dikenakan biaya sepeser pun. Gunakan waktu ini untuk memastikan titik penjemputan sudah benar.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.