Akurat Logo

Bisa dari Rumah! Cara Cek Pajak Motor Online 2026 Hanya dalam 5 Menit

Titania Isnaenin | 22 Juni 2026, 12:57 WIB
Bisa dari Rumah! Cara Cek Pajak Motor Online 2026 Hanya dalam 5 Menit
Cara cek pajak motor terbaru. (Ilustrasi)

AKURAT.CO Memasuki pertengahan tahun 2026, kemudahan layanan digital semakin memanjakan para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia untuk mengurus kewajibannya.

Kini, Anda tidak perlu lagi meluangkan waktu seharian hanya untuk mengantre di kantor Samsat sekadar untuk mengetahui nominal tarif yang harus dibayarkan.

Bagi Anda yang ingin memantau masa berlaku STNK dan menyiapkan anggaran dengan tepat, mari simak panduan lengkap cara cek pajak motor secara online lewat HP dengan cepat dan praktis.

3 Cara Cek Pajak Motor Online Terbaru Tahun 2026

Pemerintah melalui Korlantas Polri bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di berbagai provinsi telah menyediakan beberapa opsi layanan digital.

Anda bisa memilih cara yang paling sesuai dengan fasilitas yang Anda miliki saat ini:

1. Menggunakan Aplikasi Nasional (SIGNAL)

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) merupakan solusi paling komprehensif yang berlaku secara nasional untuk mengecek sekaligus membayar pajak kendaraan.

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.

  • Lakukan registrasi akun menggunakan KTP, alamat email, dan nomor HP aktif.

  • Masukkan data kendaraan bermotor Anda (Nomor Polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka).

  • Sistem akan langsung menampilkan detail informasi kendaraan beserta nominal pajak yang harus dibayar.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.