Akurat Logo

Bukti Potong PPh 21 Pensiun Kini Bisa Diunduh Online, Layanan Digital TASPEN Permudah Pelaporan SPT

Yusuf Tirtayasa | 26 Maret 2026, 07:27 WIB
Bukti Potong PPh 21 Pensiun Kini Bisa Diunduh Online, Layanan Digital TASPEN Permudah Pelaporan SPT
Bukti Potong PPh 21 Pensiun Kini Bisa Diunduh Online, Layanan Digital TASPEN Permudah Pelaporan SPT

AKURAT.CO Para pensiunan kini tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus dokumen perpajakan. PT TASPEN menghadirkan kemudahan baru melalui layanan digital yang memungkinkan peserta mengunduh Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 secara mandiri.

Fasilitas ini dirancang untuk membantu para penerima manfaat pensiun dalam memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 dengan lebih cepat dan praktis.

Dengan memanfaatkan layanan digital resmi, dokumen perpajakan kini dapat diakses kapan saja tanpa harus mengunjungi kantor cabang, sehingga proses pelaporan melalui sistem e-Filing milik Direktorat Jenderal Pajak dapat berjalan lebih efisien.

Layanan Digital TASPEN Permudah Akses Bukti Potong Pajak

Melalui layanan TOOS (TASPEN One Hour Online Service), peserta dapat mengakses dan mengunduh bukti pemotongan PPh Pasal 21 secara mandiri. Sistem ini memungkinkan pensiunan memperoleh dokumen perpajakan dengan proses yang cepat, aman, dan tanpa antrean.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan pentingnya layanan ini bagi para peserta.

"TASPEN berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi para pensiunan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kami mengingatkan bahwa manfaat pensiun merupakan objek pajak yang sah menurut undang-undang. Oleh karena itu, bagi peserta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT Tahunan adalah wujud kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa."

Selain melalui layanan digital, bukti pemotongan pajak juga tetap dapat diakses melalui kantor cabang TASPEN terdekat bagi peserta yang membutuhkan bantuan langsung.

Cara Unduh Bukti Potong PPh 21 Lewat TOOS

Peserta dapat mencetak bukti potong pajak pensiun secara mandiri melalui portal TOOS dengan langkah sederhana berikut:

1. Buka situs layanan TOOS TASPEN.

2. Login menggunakan Nomor Peserta atau NIP dan kata sandi yang telah terdaftar.

3. Pilih menu Bukti Potong Pajak Pensiun.

4. Pilih tahun SPT kemudian klik Cek Bukti Potong.

5. Klik Cetak untuk mengunduh dokumen dalam format PDF.

Selain melalui layanan TOOS, bukti pemotongan PPh Pasal 21 juga dapat diakses melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketersediaan data pada akun perpajakan masing-masing peserta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.