Komdigi Dorong Operator Perkuat Sistem Anti-Scam di Tengah Lonjakan Penipuan Telekomunikasi

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti lonjakan kasus penipuan telekomunikasi yang memakai teknik spoofing, masking dan penyalahgunaan identitas. Pemerintah menilai modus pelaku semakin canggih sehingga aturan teknis perlu diperkuat.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut panggilan penipuan kini muncul melalui banyak saluran. Kondisi ini membuat perlindungan pengguna semakin penting.
"Isu yang paling sering muncul adalah mengenai scam call atau panggilan penipuan. Penipuan ini terjadi melalui telepon, SMS, messenger service, surat elektronik dan berbagai saluran lain," ujar Edwin dalam keterangan resminya, dikutip Senin (17/11/2025).
Edwin menilai pelaku kini menggunakan penyamaran nomor dengan teknologi yang semakin canggih. Karena itu, Pemerintah meminta operator membangun sistem anti-scam berbasis teknologi agar panggilan palsu bisa dideteksi dan dihentikan sebelum sampai ke pengguna.
"Operator harus melindungi pelanggan mereka. Mereka diminta membangun infrastruktur dan teknologi anti scam agar panggilan penipuan, termasuk yang menggunakan nomor masking, tidak lagi menjangkau pengguna," tegasnya.
Komdigi juga meninjau ulang mekanisme masking dan alur teknis yang membuat manipulasi identitas nomor. Pemerintah turut memberi perhatian pada jalur panggilan internasional dan penggunaan SIP Trunk yang sering dipakai untuk menampilkan nomor lokal palsu.
Dalam aspek identitas pelanggan, Komdigi menemukan proses registrasi SIM card masih membuka peluang penyalahgunaan NIK dan Nomor KK. Untuk menutup celah tersebut, Komdigi tengah memfinalisasi kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah bersama Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Edwin menambahkan, kebutuhan kebijakan baru ini mendesak karena tingginya jumlah aktivasi nomor baru setiap hari. Ia menyebut angka aktivasi mencapai 500 ribu hingga satu juta nomor, sementara kebocoran data identitas masih terjadi dan dapat dimanfaatkan untuk registrasi ilegal.
Komdigi menegaskan bahwa keamanan pengguna harus dijaga bersama pemerintah dan industri. Regulasi, teknologi keamanan jaringan dan pengelolaan identitas digital disebut sebagai fondasi penting untuk menciptakan ruang telekomunikasi yang aman.
"Yang sedang kami rapikan adalah bagaimana industri telekomunikasi tidak hanya tumbuh sehat, tetapi juga memiliki tanggung jawab kuat dalam menjaga pelanggannya," tutup Edwin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







