Cara Membatalkan Tiket Kereta Api Via Aplikasi KAI Access

AKURAT.CO Tak terasa hari raya lebaran 2025 semakin dekat. Mudik pun telah menjadi budaya yang tak pernah ketinggalan setiap tahunnya. Meski demikian, banyak sarana transportasi yang bisa dipakai, salah satunya adalah kereta api.
Namun, tak jarang banyak penumpang yang mengalami kendala saat atau setelah melakukan pemesanan tiket kereta api. Sehingga ini akan berpengaruh pada jadwal mudik yang direncanakan.
Biasanya, penumpang akan melakukan pembatalan tiket kereta api sekaligus pengembalian uang atau refund. Sebelum itu, perlu diketahui bahwa pembatalan dapat dilakukan lewat stasiun atau via aplikasi KAI Access.
Tapi, penumpang harus teliti sebelum melakukan pembatalan tiket kereta api. Penumpang diharap membaca terlebih dahulu syarat dan keyentuan pembatalan refund tiket kereta api melalui https://penumpang.kai.id/.
Jika sudah, maka kamu bisa langsung mengikuti langkah berikut. Simak selengkapnya!
Cara membatalkan tiket kereta api secara via aplikasi KAI Access
1. Buka aplikasi KAI Access di smartphone kamu. Aplikasi KAI Access dapat diunduh gratis di toko aplikasi Google Play Store (Android) dan App Store (iOS)
2. Klik menu “Tiket”
3. Pilih menu “Kode Booking” tiket yang akan dibatalkan
4. Klik “Pembatalan”
5. Baca dan pahami kententuan kemudian centang dan pilih “Lanjut”
6. Selanjutnya isi akun bank dengan benar agar pengembalian dana atau refund bisa diterima
7. Lanjutkan ke proses pembatalan dan cek apakah seluruh data pembatalan sudah sesuai
8. Pilih “Ya saya yakin” proses pembatalan tiket kereta pun selesai
Sekedar informasi, pembatalan paling lambat dilakukan toga jam sebelum keberangkatan, dan dikenakan bea administrasi sebesar 25 persen. Selain itu, transfer kembali bea dapat dilakukan tiga puluh hingga empat puluh lima hari kemudian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat






