Platform X Masih Dilarang di Brasil Meski Sudah Bayar Denda Rp 50,7 Miliar

AKURAT.CO Platform X milik Elon Musk masih menghadapi larangan di Brasil, meskipun negara tersebut telah menarik dana sebesar $3,3 juta (sekitar Rp 50,7 miliar) dari rekening bank X dan Starlink.
Denda ini dikenakan karena ketidakpatuhan Musk terhadap perintah Mahkamah Agung Brasil terkait konten di platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
Kasus ini bermula dari perseteruan antara Musk dan Hakim Agung Brasil Alexandre de Moraes, yang memerintahkan penghapusan akun-akun tertentu di platform tersebut.
Dikutip dari Sea.mashable.com, Senin (16/9/2024), Musk menolak, yang menyebabkan pemblokiran rekening bank X dan Starlink.
Pada Jumat (13/9/2024), laporan beredar bahwa pembayaran denda tersebut telah dilakukan, namun hanya pemblokiran rekening bank yang dicabut, sementara larangan nasional terhadap X tetap berlaku.
Meski dana denda telah ditarik secara otomatis oleh pengadilan Brasil, Musk belum secara sukarela membayar denda tersebut.
Bulan lalu, Hakim de Moraes memerintahkan larangan terhadap X setelah Musk menarik perwakilan hukum X dari Brasil dan menolak untuk menunjuk yang baru, yang menjadi salah satu syarat utama pengadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 7Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 8Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa







