Syarat Dan Cara Mendapatkan Uang Dari X, Media Sosial Yang Dikenal Sebagai Twitter

AKURAT.CO Jarang diketahui, ternyata terdapat syarat dan cara mendapatkan uang dari X atau media sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
Program ini bernama Ads Revenue Sharing, membuat pengguna mendapatkan pendapatan dari konten yang diunggah di dalam media sosial.
"Ads Revenue Sharing memungkinkan pengguna berbagi pendapatan dari tayangan organik pengguna terverifikasi dari iklan yang ditampilkan sebagai reply konten yang diunggah di X," tulis X, dikutip Jumat (18/8/2023).
X yang dahulu bernama Twitter menjelaskan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pengguna untuk mendapatkan uang dari media sosial tersebut.
Berikut informasinya.
Syarat Mendapatkan Uang dari X
- Berlangganan X Premium atau Verified Organizations.
- Memiliki setidaknya 5 juta tayangan organik pada postingan organik dalam tiga bulan terakhir.
- Memiliki setidaknya 500 followers.
- Mematuhi persyaratan terkait Creator Monerizations Standards dan Aturan X.
Cara Mendapatkan Uang dari X
Setelah memenuhi syarat yang ditentukan oleh X, pengguna langsung bisa bergabung.
Selain itu, pengguna juga dapat menyiapkan pembayaran dari dalam bagian Monetization di aplikasi, baik Android atau iOS serta web.
Pengguna bisa memulainya dengan menekan pilihan Join and set up Payouts. Nantinya akan dialihkan ke proses pembayaran Stripes, untuk menyiapkan akun.
X menjanjikan proses akan dilakukan sesederhana mungkin.
Pengguna yang mengikuti program ini akan menerima pembayaran secara reguler dengan catatan telah menghasilkan lebih dari USD10 ribu.
Namun, program ini dapat dibatalkan kapan saja oleh X. Sebab dilakukan berdasarkan kebijakan, misalnya akibat alasan bisnis, keuangan ataupun hukum.
Bukan hanya itu, pengguna juga bisa berhenti ikut dalam program tersebut.
Caranya dengan memberitahu dan menghubungi pihak Paid Support atau Dukungan Berbayar yang dimiliki perusahaan.
Itulah syarat dan cara mendapatkan uang dari X. Semoga bermanfaat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan


