Akurat Logo

Kenali Plagiarisme, Hargai HAKI Di Ruang Digital

Erizky Bagus Zuhair | 31 Juli 2023, 21:38 WIB
Kenali Plagiarisme, Hargai HAKI Di Ruang Digital

AKURAT.CO, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah dengan tema "Jangan Asal Comot, Kenali Plagiarisme di Dunia Digital" dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia pada Minggu (30/7/2023). 

Hadir sejumlah pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Muhajir Sulthonul Aziz, serta Professional Public Speaker, Chika Audhika; serta Business Development Adviser Tribun Network, Pitoyo.

Survei dari We Are Social dan HootSuit di awal 2023 menunjukkan pengguna internet di Indonesia saja sudah mencapai 214 juta atau hampir 80 persen dari total penduduk. Namun hal itu belum sejalan dengan keterampilan digital masyarakat Indonesia, di mana menurut data BPS pada 2018 dari tiga subindeks, Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, subindeks keahlian meraih skor paling rendah menurut data yang dirilis 2019. 

Literasi digital masyarakat Indonesia masih perlu ditingkatkan dengan sosialisasi tentang aspek keahlian digital, keamanan digital, budaya digital, dan termasuk etika digital. Adapun ketika masuk dalam ranah etika, maka saat ini kita mengenal tentang maraknya plagiarisme di ruang digital. 

"Dalam budya maju teknologi digital, tindakan copy-paste yang sederhana bisa tampak tidak berbahaya, tapi memiliki konsekuensi serius dalam lingkungan akademis dan profesional," ungkap Business Development Adviser Tribun Network, Pitoyo, saat menjadi narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah, Minggu (30/7/2023).

Pitoyo melanjutkan, bahwa tindakan plagiarisme sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelaku plagiarisme bisa mendapatkan ancaman pidana pelanggaran hak cipta dalam pasal 2 UUHC. Selain itu pelaku plagiarisme dapat diancam pasal 72 ayat UUCH dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

Untuk menghindari tindakan plagiarisme, sebutkan sumber dengan menambahkan kutipan jika menggunakan ide dari orang lain. Lalu untuk sumber sebutkan penerbit dan tanggal penerbitan, serta elemen yang dikutip bisa diubah gaya bahasanya atau parafrase untuk menuliskan ulang tapi jangan mengubah makna. 

"Tanpa mengubah apapun, Anda bisa disebut plagiat, dan jika mengutip maka lakukan secara cermat," sambungnya lagi. 

Setiap orang menurutnya memiliki potensi sehingga tak selalu harus meniru. Namun banyaklah membaca referensi sehingga bisa muncul ide-ide baru yang orisinil untuk menghindari plagiarisme.

Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website literasidigital.id, atau event.literasidigital.id, atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan YouTube Literasi Digital Kominfo.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.