Berbagai Alasan Pelanggan Enggan Melakukan Registrasi Kartu SIM Seluler

AKURAT.CO, Pemerintah telah menekankan bahwa sejak 31 Oktober 2017 setiap pelanggan layanan telekomunikasi untuk semua provider wajib melakukan registrasi kartu SIM. Namun pada kenyatannya, masih banyak masyarakat yang enggan melakukan registrasi.
Dari pengamatan tim Akurat.co ada sejumlah alasan kenapa orang enggan untuk melakukan registrasi. Mulai dari alasan yang rasional, hingga alasan yang disebabkan berita-berita hoax yang menyebar di berbagai media sosial, khususnya di WhatsApp.
Namun apapun alasannya itu, tetap saja sejumlah alasan tersebut menjadikan mereka enggan untuk mendaftar. Selain sejumlah alasan yang mengemuka, Akurat.co juga memperkirakan ada sejumlah alasan lain yang membuat mereka enggan untuk mendaftar.
Berikut beberapa alasan masyarakat untuk mendaftar sebagaimana dirangkum Akurat.co
1. Takut disalahgunakan
Konsumen merasa data pribadinya renta disalahgunakan perusahaan telekomunikasi. Alasan ini tampaknya masih berbasis pada kurangnya kepercayaan kepada masyarakat. Namun dalam sejumlah kesempatan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memastikan bahwa semua data aman dan tidak disalahgunakan.
2. Kerahasiaan
Sejumlah pelanggan berpendapat tidak ada jaminan kerahasiaan data registrasi SIM.
3. Adapun yang berpikir kebijakan registrasi kartu ini adalah hoax.
Sejumlah masyarakat masih tidak percaya ada kebijakan untuk mendaftarkan SIM card mereka. Mereka beranggapan kewajiban itu hanyalah berita hoax. Padahal sebenarnya ini adalah kebijakan resmi pemerintah.
4. Biaya internet bisa lebih mahal
Menurut sejumlah konsumen, biaya internet akan semakin mahal sebab tidak bisa bebas memilih kartu operator yang lebih murah. Alasan ini mengemuka pada petisi untuk menolak registrasi sebagaimana saat ini mengemuka dan ditujukan ke Kemkominfo.
5. Kejahatan ciber
Alasan lain yang membuat orang tidak mau registrasi adalah kemungkinan ada niat jelek mereka untuk menjadikan SIMcard sebagai media kejahatan. Misalnya punya niat jahat untuk melakukan penipuan dan lainnya. Jika punya niat jahat seperti ini, mereka sudah pasti tidak akan mendaftar.
Sementara itu, Kemkominfo menegaskan bahwa akan melakukan pemblokiran terhadap pelanggan yang tidak melakukan registrasi kartu SIM. Kemkominfo juga menjelaskan pihak operator akan memberikan perlindungan terhadap data-data pelanggannya, terdapat pula peraturan menteri tentang perlindungan data pribadi yang sedang digodok dan dalam posisi cukup matang.
Pemerintah juga menambahkan bahwa operator sudah berkomitmen dari sisi perlindungan data, terlebih telah memiliki sertifikasi ISO 27001 mengenai sistem manajemen keamanan informasi, dan salah satunya untuk perlindungan data konsumen.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat



