Cara Membuat Twibbon Maulid Nabi 2025 dengan Mudah di Canva

AKURAT.CO Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini jatuh pada 5 September 2025. Momen penuh makna ini tidak hanya diperingati dengan berbagai kegiatan keagamaan, tetapi juga bisa disemarakkan melalui media sosial.
Salah satu cara sederhana untuk ikut meramaikan adalah dengan menggunakan twibbon Maulid Nabi. Kini, pembuatannya sangat praktis karena bisa dilakukan lewat aplikasi maupun situs Canva.
Dikutip dari laman resmi Canva, Kamis (4/9/2025), berikut cara membuat Twibbon Maulid Nabi 2025 di Canva:
- Unduh aplikasi Canva di Google Play Store atau App Store, lalu login atau daftar akun.
- Ketik 'Twibbon Maulid Nabi' di kolom pencarian, kemudian pilih template yang diinginkan.
- Klik 'Edit' untuk mengganti teks, warna, atau menambahkan foto pribadi.
- Setelah selesai, tekan 'Download', pilih format PNG/JPG, lalu simpan.
- Twibbon siap dibagikan di sosial media lainnya.
Dengan cara tersebut, siapa pun bisa meramaikan Maulid Nabi 2025. Hal ini juga menjadi cara sederhana untuk menyebarkan semangat kebersamaan di dunia digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








