AKURAT.CO Masyarakat kini tidak perlu repot datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyediakan layanan cek NIK secara online tanpa ke kantor Dukcapil.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mempermudah layanan publik di era digital. “Kami ingin meminimalisasi antrean dan meningkatkan akses layanan administrasi kependudukan,” ujarnya dikutip dari situs resmi Dukcapil, Senin (30/06/2025).
Layanan cek NIK dapat dilakukan melalui beberapa metode berikut:
1. WhatsApp Halo Dukcapil: Kirim pesan ke nomor 0811-800-5373
2. Melalui Website LAPOR KEMENDAGRI: kemendagri.lapor.go.id
3. Melalui Telepon HALLO DUKCAPLI 1500537
4. DM TWITTER HALLO DUKCAPIL: twitter.com/ccdukcapil
5. DM FACEBOOK HALLO DUKCAPIL: facebook.com/cc.dukcapil
6. E-MAIL HALLO DUKCAPIL: callcenter@dukcapil. kemendagri.go.id
7. SMS HALLO DUKCAPIL: 08118005373
Masyarakat diimbau untuk menggunakan saluran resmi dan tidak memberikan data pribadi sembarangan agar terhindar dari penyalahgunaan data. Pemerintah juga terus meningkatkan keamanan sistem demi menjaga kerahasiaan informasi pribadi penduduk.
Dengan kemudahan ini, warga tidak lagi perlu antri di kantor Dukcapil untuk sekadar mengecek NIK, cukup duduk di rumah dan gunakan layanan digital yang tersedia.
Salsabilla Nur Wahdah (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan





