Politisi AS Kecam Permintaan Inggris untuk Akses Data Enkripsi Apple

AKURAT.CO Dua anggota parlemen Amerika Serikat (AS) mengecam keras permintaan pemerintah Inggris yang ingin mengakses data terenkripsi pengguna Apple di seluruh dunia.
Senator Ron Wyden dan Anggota Kongres Andy Biggs menilai langkah ini mengancam privasi serta keamanan siber AS. Mereka mendesak AS memberi ultimatum kepada Inggris untuk menarik permintaan itu atau menghadapi konsekuensi serius.
Inggris meminta akses ke data yang dilindungi fitur Advanced Data Protection (ADP) Apple, yang menggunakan enkripsi ujung ke ujung. Dengan sistem ini, hanya pemilik akun yang dapat melihat data, bahkan Apple tidak bisa mengaksesnya.
Permintaan tersebut muncul di bawah Undang-Undang Kekuatan Investigasi Inggris, yang mengharuskan perusahaan teknologi memberikan akses data kepada otoritas hukum. Namun, berdasarkan hukum, permintaan ini tidak dapat dipublikasikan.
Wyden dan Biggs menilai jika Apple memenuhi permintaan Inggris, celah keamanan bisa dimanfaatkan negara lain seperti China dan Rusia. Mereka menegaskan bahwa sistem enkripsi Apple berlaku global, sehingga 'pintu belakang' untuk Inggris juga akan berdampak pada pengguna AS.
Langkah Inggris ini memicu kekhawatiran di kalangan aktivis privasi. Privacy International menyebutnya sebagai serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap data individu.
Dikutip dari BBC, Sabtu (15/2/2025), Apple menegaskan tidak akan membangun 'pintu belakang' dalam sistem keamanannya dan lebih memilih menarik layanan ADP dari Inggris ketimbang mematuhinya. WhatsApp, yang dimiliki Meta, juga pernah menyatakan hal serupa jika dipaksa melemahkan keamanannya.
Sebelumnya, pemerintah AS juga pernah meminta Apple membuka enkripsi dalam investigasi kriminal, seperti kasus penembakan pada 2016 dan 2020. Namun, Apple menolak dengan alasan melindungi privasi pengguna.
Meski Inggris mengklaim hanya ingin mengakses data dalam kasus ancaman nasional, banyak pihak khawatir langkah ini dapat berujung pada penyalahgunaan kewenangan dan pengawasan massal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 4UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 5Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 8Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian







