TikTok Kenalkan Fitur Gift untuk Dukung Kreator, Ini Cara Membeli dan Mengirimnya

AKURAT.CO TikTok, platform media sosial yang populer, kini menawarkan fitur menarik bernama Gift untuk para penggunanya. Fitur ini dapat membuat pengguna untuk memberikan hadiah virtual kepada kreator konten favorit mereka sebagai bentuk apresiasi.
Gift TikTok adalah hadiah virtual yang dapat diberikan kepada kreator konten saat mereka sedang melakukan siaran langsung. Hadiah ini dibeli menggunakan koin TikTok, yang dapat diperoleh dengan membeli koin menggunakan uang sungguhan melalui aplikasi.
Untuk membeli koin TikTok, dalam pantauan Akurat.co, Senin (17/6/2024), pengguna dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Melalui Aplikasi:
1. Buka aplikasi TikTok dan pastikan sudah login.
2. Buka menu Profil dan pilih opsi Pengaturan.
3. Pilih Isi Ulang dan pilih pet koin TikTok yang diinginkan.
4. Pilih metode pembayaran seperti kartu kredit, transfer ATM, atau e-wallet.
5. Lanjutkan dengan pembayaran dan tunggu konfirmasi bahwa koin telah ditambahkan ke akun.
Melalui Website:
1. Kunjungi website resmi TikTok atau akses melalui pencarian Google.
2. Login menggunakan akun TikTok.
3. Pilih menu Beli Koin dan pilih paket koin yang diinginkan.
4. Pilih metode pembayaran yang tersedia.
5. Selesaikan pembayaran dan tunggu konfirmasi.
Untuk mengirim gift kepada kreator konten di TikTok, pengguna perlu mengikuti langkah berikut:
1. Buka video yang ingin diberi gift.
2. Ketuk tombol komentar dan pilih opsi hadiah.
3. Pilih jenis hadiah yang diinginkan.
4. Jika koin tidak mencukupi, ikuti langkah untuk membeli koin tambahan.
5. Tulis komentar pendamping dan kirim hadiah.
Dengan fitur ini, TikTok memungkinkan pengguna untuk lebih mendukung kreator konten kesayangan mereka dan meningkatkan interaksi di platform tersebut. Selamat mencoba!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen







