Waspada Pembobolan Rekening, Hindari Penggunaan Wifi Publik Dan Pesan Tak Dikenal Melalui WhatsApp

AKURAT.CO, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kalimantan dengan tema "Modus Penipuan WhatsApp: Bobol Saldo Tabungan" dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia pada Jumat (4/8/2023).
Hadir sejumlah pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 yang ahli di bidangnya untuk berbagi antara lain Founder Komunitas Open Source, Arief Rama Syarif; dan Wakil Ketua ASPIKOM, Alem Febri Sonni; serta Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Teknologi Yogyakarta, Ade Sukmawati.
Masyarakat Indonesia masih membutuhkan peningkatan kompetensi digital agar tak hanya sekadar mengoperasikan gadget tapi mampu menyeleksi informasi, memahami etika serta budaya digital dan melindungi diri dari kejahatan dunia maya. Hal ini dilatarbelakangi survei terbaru sari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI) 2023 menyebutkan, pengguna internet di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya, kini bahkan mencapai 215 juta.
Sementara menurut data BPS pada 2018 dari tiga sub indeks, Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, sub indeks keahlian meraih skor paling rendah menurut data yang dirilis 2019.
"Kejahatan digital terjadi bukan karena ada niat dari pelaku, tapi juga karena ada kesempatan," ungkap Founder Komunitas Open Source, Arief Rama Syarif saat menjadi narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di Kalimantan, Jumat (4/8/2023).
Menurut Arief, berbagai ancaman kejahatan digital makin banyak ragam modusnya. Mulai dari phising dengan mengelabui korban untuk memasukkan data pribadi, skimming menggunakan kartu ATM, hingga carding dengan menyasar orang yang suka belanja online menggunakan debit atau kartu kredit.
Narasumber lainnya, Wakil Ketua ASPIKOM, Alem Febri Sonni menambahkan bahwa di era digital seperti sekarang memang ancaman kejahatan juga begitu mudah menyerang siapa saja. Namun negara sendiri sudah memberikan perlindungan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang di dalamnya mengatur tentang dokumen elektronik, transaksi elektronik dan data pribadi seseorang.
"Larangan (aturan) yang tertuang dalam UU ITE pasal 30, 31, 32, 34, dan 36 adalah melindungi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, termasuk data pribadi," ungkapnya. Dengan itu UU ITE telah memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi yang pada dasarnya harus dilakukan persetujuan orang yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Saat ini selain UU ITE, sudah disahkan pula UU Perlindungan Data Pribadi yaitu UU No.27 Tahun 2022, sehingga sebenarnya semakin kuat hukum untuk melindungi warga negara dari kejahatan digital dengan memanfaatkan data pribadi seseorang. Namun meski sudah ada dasar hukum yang kuat, masyarakat tetap harus waspada dan melindungi data pribadinya agar jangan sampai disalahgunakan untuk oknum membobol rekening. "Penipuan digital memiliki ciri seperti informasinya tidak jelas, tidak memiliki jaminan risiko yang jelas, bahkan ada yang meminta biaya di awal atau data pribadi serta ditawarkan hadiah menggiurkan," ungkap Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Teknologi Yogyakarta, Ade Sukmawati.
Ade menambahkan, berbagai langkah antisipatif bisa dilakukan agar jangan sampai terkena penipuan atau rekening kebobolan seperti menghindari pemakaian wifi publik yang dapat memberikan kesempatan oknum membuka ATO (account take over). Hal ini juga memungkinkan orang untuk membuka akses mirroring perangkat, serta membuka akses share log in.
Pengguna digital harus melindungi diri juga dengan password yang rumit atau tidak mudah ditebak. Untuk menghindari hal tak diinginkan sebaiknya jangan membuka informasi dari nomor tidak dikenal melalui WhatsApp maupun SMS, apalagi berbentuk link tautan.
Sebagai informasi, webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dapat diakses melalui website literasidigital.id, atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan YouTube Literasi Digital Kominfo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini
- 10OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya



