AKURAT.CO, Baru-baru ini, deepfake porn menjadi sorotan usai salah satu netizen di akunTwitter mengungkapkan kemunculan kasus tersebut di media maya. Menurut percakapan yang tertera di postingan tersebut, beredar akun jual beli barter foto pornografi.
Kabarnya, penyebaran tersebut dilakukan lewat Google Form dan chat group, dan konten yang dibuat merupakan revenge porn dan deepfake porn.
[REUP] A WARNING ada google form revenge porn/ncii + deepfake porn lagi disebarin online, tolong sebarkan dan bikin viral biar POLRI mau bertindak secepatnya, ini perempuan siapa saja dimana saja bisa menjadi korban, bayangin kalau itu kamu, sahabatmu, kakak adekmu, ibumu pic.twitter.com/j4OfAjmp8z
— INDAH G (@itsindahg) June 24, 2023
Apa itu deepfake porn?
Deepfake merupakan video, audio, ataupun foto yang dibuat untuk memanipulasi perilaku atau perkataan seseorang menggunakan teknologi.
Sementara itu, deepfake porn merupakan tindakan di mana teknologi komputer digunakan untuk memetakan wajah artis atau warga sipil menjadi materi seksual yang eksplisit.
Cara kerja deepfake porn
- Media (foto, video, atau audio) seseorang diolah menggunakan software artificial intelligence (AI)
- AI lalu memelajari karakteristik dari orang tersebut, dari fitur wajah, perilaku, dan cara bicara seseorang
- AI menggunakan data tersebut untuk membentuk dan memanipulasi gambar, video, atau audio
- Konten tersebut kemudian bisa saja disebarkan secara online tanpa seizin si subjek, dengan tujuan menyakiti mantan pasangan atau tokoh publik
Gimana UU Indonesia melindungi korban deepfake porn?
Perilaku deepfake porn tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Walaupun begitu, dalam Pasal 14 disebutkan bahwa:
"Setiap orang yang tanpa hak:
a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;
b. mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
c. melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen eletronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah




