Kasus korupsi yang pernah menjerat Bupati Pati Sudewo kembali mencuat di tengah gelombang tuntutan mundur.
Saat masih menjabat sebagai Anggota DPR RI, Sudewo diduga menerima Rp720 juta dari total suap Rp18,39 miliar terkait proyek jalur kereta api.
Meski KPK menyebut uang telah dikembalikan, Pasal 4 UU Tipikor menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Kasus ini diselidiki KPK sejak April 2023, terkait proyek Jalur Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS-06) senilai Rp18,39 miliar.
Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan nama Sudewo tercantum dalam dua dakwaan.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana,” tegas Plt Deputi Penindakan & Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya









