Jadi Korban Kriminalisasi, Illiah dan Nanang Lapor ke Divpropam Polri hingga Ombudsman

AKURAT.CO Korban kriminalisasi dan dugaan kesewenang-wenangan sengketa perdata menjadi pidana yang dilakukan Polresta Surakarta, Illiah dan Nanang Hengky Suharto, melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Agus Yusuf Ahmadi, selaku kuasa hukum Illiah dan Nanang, juga melaporkan hal tersebut ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ombudsman RI.
Selain diduga melakukan kesewenang-wenangan dan kriminalisasi hukum, penyidik Satreskim Polresta Surakarta juga diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka serta penangkapan dan penahanan.
Agus juga melakukan permohoan kepada Divpropam, Irwasum, Kompolnas, dan ORI untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam sengketa perdata menjadi pidana.
Pelaporan dan permohonan tersebut dilayangkan kuasa hukum pada Senin (12/10/2026) dengan tembusan surat di antaranya kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi III DPR, dan Kepala Polri.
Agus menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Surakarta diduga tidak cermat dalam membedakan sengketa perdata dan tindak pidana antara kliennya dengan PT SHA Solo.
"Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta juga diduga dalam menetapkan status tersangka klien kami tidak disertai kecukupan dan kejelasan dasar penetapan. Karena dari awal, kami menduga sudah ada pelanggaran prosedur dalam penangkapan dan penahanan yang dilakukan para penyidik terhadap klien kami," jelas Agus, dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, turut terdapat dugaan tidak terpenuhinya prinsip objektivitas dan profesionalitas yang dilakukan para penyidik di Satreskim Polresta Surakarta.
"Karenanya, kami juga menduga ada pelanggaran prinsip hak asasi manusia yang dilakukan para penyidik Satreskrim Polresta Surakarta terhadap klien kami," kata Agus.
Atas dugaan-dugaan tersebut, ia meminta Divpropam Polri untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi oleh anggota Satreskrim Polresta Surakarta yang menangani perkara terkait.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 7Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja
- 10Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Dua Tahun Pemerintahan, Ingatkan Pentingnya Kekompakan dan Kerja Nyata



