Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB melibatkan sejumlah perusahaan, yang terafiliasi dengan keluarga dan orang kepercayaan mantan Kepala BNPB, Suharyanto.
Pengadaan tersebut diduga mayoritas dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut menjadi bagian dari klaster konflik kepentingan dalam perkara korupsi di BNPB.
Penyidik KPK juga mengusut klaster dugaan suap yang menjerat lima orang sebagai tersangka.
"Sementara, kami melihatnya semua (pengadan barang dan jasa) dilakukan secara penunjukan langsung," kata Setyo, di sela-sela acara Jelajah Media 2026 di Yogyakarta, Kamis (15/10/2026).
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Korupsi BNPB dengan Pasal Kerugian Negara hingga Hukuman Mati
Lima tersangka dalam perkara ini terdiri dari Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Bima Setyawan yang merupakan adik Suharyanto; Richard Erlangga selaku tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Suharyanto; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
KPK menduga penyimpangan pengadaan tersebut berkaitan dengan konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (I) Undang-Undang Tipikor.
Ketentuan itu menyasar pegawai negeri atau penyelenggara negara yang turut serta dalam pengadaan atau pemborongan yang menjadi tugas dan kewenangannya.
Setyo menjelaskan, sejumlah pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan diduga justru terlibat dalam proses pengadaan.
Keterlibatan itu diduga dilakukan melalui orang dekat maupun anggota keluarga yang memiliki posisi di sejumlah perusahaan peserta pengadaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T






