Akurat Logo

Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto

Saeful Anwar | 15 Oktober 2026, 21:06 WIB
Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut penyimpangan dalam proyek pengadaan menjadi bagian klaster konflik kepentingan dalam perkara korupsi BNPB. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB melibatkan sejumlah perusahaan, yang terafiliasi dengan keluarga dan orang kepercayaan mantan Kepala BNPB, Suharyanto.

Pengadaan tersebut diduga mayoritas dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut menjadi bagian dari klaster konflik kepentingan dalam perkara korupsi di BNPB.

Penyidik KPK juga mengusut klaster dugaan suap yang menjerat lima orang sebagai tersangka.

"Sementara, kami melihatnya semua (pengadan barang dan jasa) dilakukan secara penunjukan langsung," kata Setyo, di sela-sela acara Jelajah Media 2026 di Yogyakarta, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Korupsi BNPB dengan Pasal Kerugian Negara hingga Hukuman Mati

Lima tersangka dalam perkara ini terdiri dari Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Bima Setyawan yang merupakan adik Suharyanto; Richard Erlangga selaku tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Suharyanto; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

KPK menduga penyimpangan pengadaan tersebut berkaitan dengan konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (I) Undang-Undang Tipikor.

Ketentuan itu menyasar pegawai negeri atau penyelenggara negara yang turut serta dalam pengadaan atau pemborongan yang menjadi tugas dan kewenangannya.

Setyo menjelaskan, sejumlah pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan diduga justru terlibat dalam proses pengadaan.

Keterlibatan itu diduga dilakukan melalui orang dekat maupun anggota keluarga yang memiliki posisi di sejumlah perusahaan peserta pengadaan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK