Kado HUT Indramayu ke-499, Kejati Jabar Cekal Wakil Bupati dan Siap Jemput Paksa

AKURAT.CO Upaya perlawanan hukum yang ditempuh Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, resmi kandas di tangan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Tunggal Dede Halim memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024 tersebut.
Putusan ini menguatkan penetapan status tersangka Syaefudin oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025 yang merugikan negara hingga Rp18 miliar.
Baca Juga: Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Rp18 M, Begini Reaksi Mengejutkan Lucky Hakim
Kandasnya gugatan praperadilan ini memicu gelombang unjuk rasa di tengah momen Hari Jadi ke-499 Kabupaten Indramayu.
Ratusan mahasiswa dan elemen aliansi masyarakat menggelar aksi secara berturut-turut pada 7 hingga 8 Oktober 2026.
Berawal dari Gedung Kejati Jabar di Bandung, eskalasi massa berlanjut hingga ke Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.
Demonstran mengecam lambatnya proses penahanan terhadap sang pejabat beserta dua tersangka lainnya berinisial IM dan AF.
Di lokasi aksi, massa meluapkan kekecewaan atas krisis kepemimpinan yang dinilai mencederai rasa keadilan warga.
Perwakilan aksi INDARKU, Bung Reza, menegaskan masyarakat membutuhkan kejelasan hukum terkait penanganan kasus ini.
"Kita kan cuma meminta kejelasan, Kang. Itu kita meminta kejelasan mengenai kelanjutan dari kasus tersebut itu bagaimana," ujar perwakilan aksi INDARKU, Bung Reza, saat ditemui di lokasi demo, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan
Ia juga menambahkan bahwa gerakan massa siap bertambah besar jika kejaksaan tidak kunjung memberikan ketegasan.
"Ketika tidak ada kejelasan lagi, ketika kita dari internal sudah koordinasi dengan Kejaksaan dan tidak ada kejelasan, maka otomatis kita mengadakan aksi yang jauh jauh lebih lagi. Kita mungkin ini segelintir, tapi segelintir kita hanya ingin mengupayakan, menyuarakan apa yang kita rasakan di masyarakat, pak," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Aksi, Muhammad Ilham Maulana, meminta sang pejabat publik sadar diri untuk meminta maaf secara terbuka dan mundur dari jabatannya.
"Sebenarnya simpel saja, Syaefudin ini harus minta maaf kepada publik, masyarakat. Harusnya malu, harus mengundurkan diri sebenarnya, pak," tegas Koordinator Lapangan Aksi, Muhammad Ilham Maulana.
Menanggapi tekanan publik, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, memastikan penyidikan terus berjalan tanpa ada penerbitan SP3.
Saat ini penyidik Pidsus tengah melengkapi berkas perkara serta bersiap melayangkan surat pemanggilan ulang.
Guna mengantisipasi potensi melarikan diri, kejaksaan resmi mengajukan pencekalan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi, sekaligus menyiagakan opsi jemput paksa apabila sang pejabat mangkir hingga tiga kali dari pemanggilan patut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar



