Akurat Logo

KOSMAK Desak Kortas Tipidkor Periksa Mantan Ketua Banggar DPR Rusdi Masse dan Syahruddin Alrif Terkait Korupsi Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Saeful Anwar | 6 Oktober 2026, 16:17 WIB
KOSMAK Desak Kortas Tipidkor Periksa Mantan Ketua Banggar DPR Rusdi Masse dan Syahruddin Alrif Terkait Korupsi Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menyerahkan barang bukti dugaan korupsi pengembangan tanaman porang di Kabupaten Sidrap kepada Kortas Tipidkor Polri, Selasa (6/10/2026). - Foto: KOSMAK

AKURAT.CO Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi (KOSMAK) mendesak Kortas Tipidkor Polri memeriksa mantan Bupati Kabupaten Sidrap, Rusdi Masse Mappasessu (RMS), dan Ketua Partai Nasdem Sulsel, Syahruddin Alrif, terkait dugaan korupsi bantuan Kementerian Pertanian tahun 2020-2022, yang diperuntukkan pengembangan tanaman porang.

Dugaan korupsi tersebut diduga melibatkan pula Hj. Haslinda Hasan SPD dan Andre Ade Alrif, serta Bupati Sidenreng Rappang periode 2018-2023, Dollah Mando.

"KOSMAK memastikan Kortas Tipikor Polri bakal mengusut dugaan korupsi ini secara profesional, dengan menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap para pelaku. Korupsi di sektor ketahanan pangan, merupakan prioritas utama Kortas Tipidkor dalam memberantas korupsi," jelas Ronald Loblobly, Koordinator KOSMAK, usai menyerahkan barang bukti berupa dokumen kepada Kortas Tipidkor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Korupsi pengembangan tanaman porang, yang merugikan negara Rp26 miliar diduga kuat telah direncanakan sebelumnya secara matang yang didukung praktik mafia anggaran di DPR RI.

Diduga diawali adanya permufakatan jahat antara Menteri Pertanian kala itu, Syahrul Yasin Limpo, RMS selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Wakil Ketua DPRD Sulsel, dan Bupati Sidrap, Syahruddin Alrif, yang membahas rencana alokasi bantuan dana pengembangan tanaman porang Kementan untuk Kabupaten Sidrap.

Baca Juga: KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka dalam Korupsi Pengelolaan Dana Sawit yang Merugikan Negara Rp176 Triliun

Selanjutnya pada 15 Mei 2020, Syahruddin Alrif diduga telah menyuruh isterinya bernama Hj Haslinda Hasan SPD dan adik kandungnya, Andre Ade Alrif, untuk mendirikan perusahaan PT Al Fatih Porang Indonesia, yang bergerak dalam bidang pertanian khusus pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan, jasa pascapanen, penumpukan bibit/benih, pengendalian hama dan gulma.

Ronald menyebut gagasan pendirian PT Al Fatih Porang Indonesia diduga kuat sebagai tindak lanjut pelaksanaan permufakatan jahat atas rencana tindak pidana korupsi. Yang membutuhkan wadah penampung anggaran bantuan Kementan sebesar Rp26 milar, yang disalurkan melalui Pemkab Sidrap.

"Berdasarkan Akta Nomor 3 yang dikeluarkan Notaris Andi Hariany di Kota Pare-pare, yang telah mendapatkan pengesahan sesuai SK AHU-0030586.AH.01.01. Tahun 2020, tanggal 02 Juli 2020, duduk sebagai Direktur PT Al Fatih Porang Indonesia, Andre Ade Alrif, sekaligus pemegang saham sebanyak 50 persen (100 lembar), dan Hj. Haslinda Hasan SPD selaku komisaris dan pemegang saham 50 persen (100 lembar)," terangnya.

Dalam perkembangan selanjutnya, menurut Ronald, tak butuh waktu lama, pada 28 Juli 2020, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, datang ke Sidrap melakukan seremonial penyerahan bantuan pertanian dengan total Rp26 miliar, yang peruntukannya harus disalurkan kepada kelompok tani guna membeli benih padi, jagung, pupuk, alat mesin pertanian (alsintan), pengembangan komoditas hortikultura dan pengembangan tanaman porang, dengan bersumber dari APBN. Hasil praktik mafia anggaran yang diduga dirancang RMS di Banggar DPR.

Bantuan tersebut diterima Bupati Sidrap periode 2018-2023, Dollah Mando, yang sebelumnya adalah wakil Rusdi Masse Mappasessu saat menjadi bupati.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK