Akurat Logo

Kena Tipu Online Shop? Jangan Panik, Begini Cara Lapor Polisi

Redaksi Akurat | 1 Oktober 2026, 08:00 WIB
Kena Tipu Online Shop? Jangan Panik, Begini Cara Lapor Polisi
Ilustrasi penipuan.

AKURAT.CO Belanja melalui online shop menawarkan kemudahan bagi konsumen. Namun, transaksi daring juga memiliki risiko, termasuk penipuan seperti barang yang tidak dikirim setelah pembayaran, akun penjual tiba-tiba menghilang, hingga toko palsu yang menawarkan produk dengan harga tertentu.

Jika mengalami kondisi tersebut, konsumen dapat menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.

Agar laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti, korban perlu menyiapkan kronologi serta bukti transaksi secara lengkap.

Dasar Hukum Penipuan Online

Penipuan dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku. Dalam konteks penipuan, salah satu ketentuan yang selama ini dikenal adalah Pasal 378 KUHP lama.

Sementara KUHP nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 3 Januari 2026 dan mengatur tindak pidana penipuan dalam Pasal 492.

Selain itu, transaksi elektronik juga memiliki ketentuan tersendiri. Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai perbuatan menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Penerapan pasal dalam suatu perkara bergantung pada fakta dan hasil penyidikan. Karena itu, korban tidak perlu menentukan sendiri pasal yang akan dikenakan saat membuat laporan.

Bukti yang Perlu Disiapkan

Sebelum mendatangi kantor polisi, korban sebaiknya mengumpulkan seluruh bukti yang berkaitan dengan transaksi.

1. Percakapan dengan Penjual

Simpan percakapan melalui WhatsApp, email, Telegram, media sosial, atau fitur pesan di marketplace.

Pastikan tangkapan layar memperlihatkan konteks percakapan, identitas akun, nomor telepon, serta informasi transaksi yang relevan.

2. Bukti Pembayaran

Siapkan bukti transfer bank, pembayaran melalui e-wallet, atau metode pembayaran lainnya. Bukti tersebut penting untuk menunjukkan adanya transaksi dan kerugian yang dialami.

3. Identitas dan Informasi Akun Penjual

Catat nama toko, nama akun, nomor rekening, nomor telepon, alamat email, tautan profil, serta informasi lain yang diketahui mengenai penjual.

4. Informasi Produk

Simpan halaman produk, foto, deskripsi barang, harga, serta janji atau keterangan penjual mengenai pengiriman barang.

5. Kronologi Kejadian

Buat kronologi secara runtut, mulai dari menemukan toko, melakukan komunikasi, melakukan pembayaran, hingga mengetahui bahwa transaksi bermasalah.

Baca Juga: Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.