Sambangi KPK, Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Fantastis Tidak Wajar Milik Mantan Jaksa dan Hakim

AKURAT.CO Dugaan kepemilikan harta kekayaan tidak wajar mantan pejabat negara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uniknya, laporan ini disampaikan langsung oleh pihak ahli waris.
Pelaporan informasi tersebut disampaikan pihak ahli waris yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya, Azis Pangeran, kepada Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Adapun pelaporan terkait kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai aset diduga mencapai ratusan miliar. Aset itu tersebar di tiga provinsi, termasuk wilayah Jakarta dan Sentul, Jawa Barat.
"Estimasi perkiraan harga dugaan kami bisa mencapai puluhan sampai ratusan miliar rupiah. Salah satunya ada di Mataram, kawasan lokasi wisata berupa perbukitan yang menembus ke area pantai," kata Azis, usai menyampaikan laporan kepada KPK, Rabu (22/7/2026).
Dijelaskan Azis, kliennya merupakan anak dari istri pertama mantan jaksa berinisial HMS yang telah meninggal dunia. Adapun mantan jaksa tersebut disebut menikah tiga kali. Sementara istri kedua dari mantan jaksa itu adalah seorang hakim berinisial RE.
Aset yang dilaporkan merupakan milik mantan jaksa dan mantan hakim tersebut yang notabenenya merupakan ayah kandung dan ibu tiri dari klien Azis. Setelah keduanya meninggal dunia, barulah terungkap jika ayah kandung dan ibu tirinya diduga mempunyai aset fantastis.
Baca Juga: KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Suap Bea Cukai
"Ahli waris melihat jumlah aset yang dimiliki orang tuanya tidak wajar. Ada kekhawatiran bahwa aset-aset tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah, sehingga kami berkonsultasi dan menyampaikan laporan informasi ke KPK," ujar Azis.
Di antara aset-aset itu berupa rumah tinggal di berbagai kawasan seperti Sentul seluas 400 meter persegi, Duren Sawit seluas 260 meter persegi, sebuah villa di Bogor seluas 1.200 meter persegi. Lalu berupa tanah di antaranya sekitar 30.000 meter persegi di Lombok, NTB, dan 2.900meter persegi di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Kalau estimasi perkiraan harga ya dugaan kami bisa mencapai puluhan sampai ratusan miliar. Karena kalau seperti di Mataram itu kan lokasi wisata, itu ada bukit dan tembus pantai," kata Azis.
Ahli waris berharap dengan laporan tersebut, KPK bisa melakukan verifikasi aset-aset untuk mengetahui asal-usulnya. Apabila aset-aset itu dianggap tidak wajar dimiliki oleh seorang pejabat negara, maka KPK dapat menindaklanjutinya.
"Bagaimana dengan harta yang diperoleh itu sudah tidak bisa lagi dipertanggungjawabkan. Di satu sisi kami menganggap bahwa ada hak negara, ada hak masyarakat di sini, ada hak pemerintah terhadap harta yang ditinggalkan," jelas Azis.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim dengan Pasal TPPU
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya



