Akurat Logo

Sambangi KPK, Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Fantastis Tidak Wajar Milik Mantan Jaksa dan Hakim

Saeful Anwar | 22 Juli 2026, 18:06 WIB
Sambangi KPK, Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Fantastis Tidak Wajar Milik Mantan Jaksa dan Hakim
Azis Pangeran, mewakili ahli waris, melaporkan dugaan aset tidak wajar milik mantan jaksa dan hakim ke KPK. Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Dugaan kepemilikan harta kekayaan tidak wajar mantan pejabat negara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uniknya, laporan ini disampaikan langsung oleh pihak ahli waris.

Pelaporan informasi tersebut disampaikan pihak ahli waris yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya, Azis Pangeran, kepada Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Adapun pelaporan terkait kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai aset diduga mencapai ratusan miliar. Aset itu tersebar di tiga provinsi, termasuk wilayah Jakarta dan Sentul, Jawa Barat.

"Estimasi perkiraan harga dugaan kami bisa mencapai puluhan sampai ratusan miliar rupiah. Salah satunya ada di Mataram, kawasan lokasi wisata berupa perbukitan yang menembus ke area pantai," kata Azis, usai menyampaikan laporan kepada KPK, Rabu (22/7/2026).

Dijelaskan Azis, kliennya merupakan anak dari istri pertama mantan jaksa berinisial HMS yang telah meninggal dunia. Adapun mantan jaksa tersebut disebut menikah tiga kali. Sementara istri kedua dari mantan jaksa itu adalah seorang hakim berinisial RE.

Aset yang dilaporkan merupakan milik mantan jaksa dan mantan hakim tersebut yang notabenenya merupakan ayah kandung dan ibu tiri dari klien Azis. Setelah keduanya meninggal dunia, barulah terungkap jika ayah kandung dan ibu tirinya diduga mempunyai aset fantastis.

Baca Juga: KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Suap Bea Cukai

"Ahli waris melihat jumlah aset yang dimiliki orang tuanya tidak wajar. Ada kekhawatiran bahwa aset-aset tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah, sehingga kami berkonsultasi dan menyampaikan laporan informasi ke KPK," ujar Azis.

Di antara aset-aset itu berupa rumah tinggal di berbagai kawasan seperti Sentul seluas 400 meter persegi, Duren Sawit seluas 260 meter persegi, sebuah villa di Bogor seluas 1.200 meter persegi. Lalu berupa tanah di antaranya sekitar 30.000 meter persegi di Lombok, NTB, dan 2.900meter persegi di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Kalau estimasi perkiraan harga ya dugaan kami bisa mencapai puluhan sampai ratusan miliar. Karena kalau seperti di Mataram itu kan lokasi wisata, itu ada bukit dan tembus pantai," kata Azis.

Ahli waris berharap dengan laporan tersebut, KPK bisa melakukan verifikasi aset-aset untuk mengetahui asal-usulnya. Apabila aset-aset itu dianggap tidak wajar dimiliki oleh seorang pejabat negara, maka KPK dapat menindaklanjutinya.

"Bagaimana dengan harta yang diperoleh itu sudah tidak bisa lagi dipertanggungjawabkan. Di satu sisi kami menganggap bahwa ada hak negara, ada hak masyarakat di sini, ada hak pemerintah terhadap harta yang ditinggalkan," jelas Azis.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim dengan Pasal TPPU

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK