Berapa Gaji dan Tunjangan Jampidsus Kejaksaan Agung? Intip Pendapatan dan Tugasnya

AKURAT.CO Jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menjadi sorotan publik.
Tak sedikit masyarakat yang penasaran, berapa gaji dan tunjangan Jampidsus Kejaksaan Agung setiap bulannya?
Selain penghasilannya, tugas dan kewenangan Jampidsus juga memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Berapa Gaji Jampidsus Kejaksaan Agung?
Jabatan ini merupakan posisi struktural setingkat Jaksa Agung Muda sehingga penghasilannya terdiri dari beberapa komponen, mulai dari gaji pokok sebagai aparatur sipil negara (ASN), tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena berasal dari jenjang karier jaksa, gaji pokok Jampidsus mengikuti ketentuan gaji ASN berdasarkan golongan dan masa kerja.
Selain itu, pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sesuai kelas jabatan sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Jabatan Jampidsus umumnya diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) karier senior dengan pangkat/golongan minimal IV/b ke atas. Berdasarkan regulasi hak keuangan yang berlaku, komponen pendapatan dasarnya meliputi:
Gaji Pokok: Berada pada rentang Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500 per bulan, tergantung pada masa kerja golongan (MKG) pejabat yang bersangkutan.
Tunjangan Jabatan Struktural: Sebagai pimpinan eselon IA, Jampidsus berhak atas tunjangan jabatan struktural tertinggi setiap bulannya, yaitu sebesar Rp5.500.000.
Tunjangan Kinerja (Tukin) Berdasarkan Kelas Jabatan 17
Komponen terbesar dari pendapatan seorang Jaksa Agung Muda berasal dari Tunjangan Kinerja (Tukin). Di lingkungan Kejaksaan Agung, jabatan struktural tertinggi ini masuk ke dalam kategori Kelas Jabatan 17.
Nominal Tukin Kelas Jabatan 17: Sebesar Rp33.240.000 per bulan.
Perbandingan Nilai Tukin di Lingkungan Kejaksaan Agung
Untuk memberikan gambaran yang lebih transparan dan scannable, berikut perbandingan nilai tunjangan kinerja antar-kelas jabatan di Kejaksaan Agung:
Kelas Jabatan | Tingkat Posisi | Nominal Tukin per Bulan |
Kelas 18 | Tingkat Tertinggi (Jaksa Agung) | Rp38.226.000 |
Kelas 17 | Pimpinan Tinggi (Jampidsus / Jam-Lainnya) | Rp33.240.000 |
Kelas 13 | Tingkat Menengah | Rp10.936.000 |
Catatan Teknis: Meskipun beberapa sumber lama sempat mencantumkan nilai tukin kelas 17 sebesar Rp29.085.000, penyesuaian aturan terbaru pada tahun 2026 mengonfirmasi angka Rp33.240.000 sebagai standar resmi yang berlaku saat ini.
Fasilitas Tambahan dan Total Pendapatan Bulanan
Selain tiga komponen utama di atas, seorang Jaksa Agung Muda juga menerima berbagai tunjangan melekat serta fasilitas operasional kedinasan lainnya. Komponen tambahan ini mencakup:
Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
Tunjangan beras
Fasilitas rumah dinas dan kendaraan operasional jabatan
Biaya perjalanan dinas dan pengamanan khusus
Pemberian hak keuangan dan fasilitas yang representatif ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas operasional, terutama dalam menangani kasus-kasus tindak pidana khusus yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan sensitif.
Secara kumulatif, total pendapatan kotor (take home pay) seorang pejabat negara di posisi Jampidsus ini dapat melampaui Rp40 juta rupiah per bulan sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan dan iuran wajib lainnya.
Komponen Penghasilan Jampidsus
Secara umum, penghasilan Jampidsus terdiri atas beberapa komponen, yaitu:
Gaji pokok sebagai ASN.
Tunjangan jabatan.
Tunjangan kinerja (tukin).
Tunjangan keluarga sesuai ketentuan.
Tunjangan pangan dan hak kepegawaian lainnya yang diatur pemerintah.
Besaran keseluruhan penghasilan bergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kelas jabatan, serta masa kerja pejabat yang bersangkutan.
Apa Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung?
Jampidsus merupakan singkatan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, yakni unsur pembantu Jaksa Agung yang bertanggung jawab menangani perkara tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Agung.
Tugas dan kewenangannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010.
Secara umum, Jampidsus memiliki tugas:
Menangani perkara tindak pidana korupsi.
Menangani tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara khusus.
Menangani pelanggaran HAM berat sesuai kewenangan Kejaksaan.
Melakukan penyelidikan, penyidikan, pra-penuntutan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan pada perkara pidana khusus.
Fungsi Strategis Jampidsus
Selain menangani perkara, Jampidsus juga memiliki fungsi strategis dalam merumuskan kebijakan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara






