Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum

AKURAT.CO Tim Kuasa Hukum Korban Akademi Kripto menyatakan kekecewaan terhadap lambatnya penanganan kasus dugaan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menyeret terlapor Timothy Ronald dan Kalimasada.
Perkara yang telah dilaporkan ke Subdit I dan Subdit IV Siber Polda Metro Jaya itu, belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah berjalan selama enam bulan.
Kuasa Hukum Korban Akademi Kripto, Jajang, mengatakan hingga kini belum ada kepastian status hukum dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Menurutnya, penanganan perkara terkesan berlarut-larut dan tidak mendapat perhatian serius.
Baca Juga: Korban Timothy Ronald Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Penipuan Kripto
"Kami sangat kecewa dengan kinerja Subdit I dan IV Siber Polda Metro Jaya. Perkara ini terkesan sangat tertutup. Kami melihat ada disparitas perlakuan yang mencolok jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain, di mana baru dilaporkan satu atau dua minggu sudah ada penetapan tersangka dan langsung dirilis ke media," kata Jajang, dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Dia menilai, lambatnya proses hukum memunculkan berbagai pertanyaan dari para korban terkait kendala yang dihadapi penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Dia mempertanyakan alasan di balik belum adanya kejelasan status hukum terhadap kasus yang telah dilaporkan sejak enam bulan lalu.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum memberikan ultimatum kepada Polda Metro Jaya agar segera memberikan kepastian hukum. Mereka mengancam akan menempuh berbagai langkah lanjutan, apabila hingga akhir Juni 2026 belum ada perkembangan yang jelas.
"Kami tegaskan, jika sampai bulan Juni ini tidak ada status hukum yang jelas, kami akan melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk mencari keadilan. Kami siap merilis kepada media nasional daftar nama para pejabat dan penyidik yang bertanggung jawab atas mandeknya kasus ini, mulai dari tingkatan Kapolri, Kapolda, hingga tim penyidik yang menangani perkara," jelasnya.
Baca Juga: Viral Kasus Timothy Ronald, PoR dan UU PPSK Jadi Kunci Perlindungan Investor Kripto
Selain itu, pihak korban juga berencana kembali menggelar aksi demonstrasi dalam skala lebih besar. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di depan Istana Presiden selama satu pekan berturut-turut, sebagai bentuk tuntutan, agar penanganan kasus mendapat perhatian.
Meski melontarkan kritik keras terhadap proses penyidikan, Jajang menegaskan pihaknya masih menaruh kepercayaan kepada institusi Polri untuk menyelesaikan perkara tersebut secara profesional.
"Bagaimana pun juga, kami masih tetap percaya bahwa pada ujungnya perkara ini akan diselesaikan secara berkeadilan dan memiliki kepastian hukum di bawah kepemimpinan Bapak Kapolda Metro Jaya," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai





