Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Tak Kunjung Diperiksa, Pimpinan KPK Diadukan ke Dewas

AKURAT.CO Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengadukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Dewan Pengawas KPK.
Aduan dilakukan terkait belum diperiksanya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, dalam perkara dugaan suap importasi barang oleh PT Blueray Cargo Group.
Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, menilai KPK tidak menunjukkan ketegasan meski nama Djaka Budi Utama telah muncul dalam dakwaan Jaksa.
"Penyidik KPK yang menangani perkara tersebut telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dalam bentuk tidak segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjemputan paksa terhadap Djaka Budi Utama. Padahal yang bersangkutan telah disebut nama dan perannya dalam dakwaan," demikian isi pengaduan ARUKKI kepada Dewas KPK, Kamis (21/5/2026).
Dalam pengaduannya, ARUKKI menyoroti fakta bahwa hingga lebih dari tiga bulan sejak operasi tangkap tangan dan penetapan tersangka kasus suap impor PT Blueray Cargo Group, Djaka Budi Utama belum juga dipanggil maupun diperiksa KPK.
Baca Juga: KPK Sita Safe Deposit Box di Medan Terkait Kasus Suap Ditjen Bea dan Cukai
Padahal, nama Djaka disebut dalam dakwaan jaksa KPK terkait pertemuan antara pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pengusaha PT Blueray Cargo di Hotel Borobudur, Jakarta, sekitar Juli 2025.
ARUKKI menyebut pertemuan itu diduga menjadi bagian awal pengondisian jalur impor sebelum terjadinya aliran suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, disebut memberikan uang suap kepada pejabat Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Selain uang, terdapat pula dugaan pemberian barang mewah dan fasilitas hiburan senilai Rp1,845 miliar.
ARUKKI juga menyinggung pernyataan Jaksa Penuntut Umum KPK, M Takdir, yang mengungkap adanya amplop berkode "1" berisi SGD 213.600 yang diduga diterima Djaka Budi Utama.
Baca Juga: Periksa Pegawai dan Forwarder, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Suap di Ditjen Bea dan Cukai
"Kode 1 DIR tersebut dapat diduga sebagai amplop yang diberikan kepada Djaka Budi Utama melihat pada jabatannya sebagai Dirjen Bea dan Cukai," tulis ARUKKI.
Atas dasar itu, ARUKKI meminta Dewas KPK memeriksa pimpinan dan penyidik KPK yang menangani perkara tersebut karena dinilai tidak segera mengambil langkah hukum terhadap Djaka Budi Utama.
Mereka juga mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Djaka Budi Utama untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan tidak tebang pilih.
ARUKKI bahkan menilai apabila Djaka Budi Utama mangkir dari pemeriksaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan




