Mahfud MD: Nadiem Makarim Tak Layak Dituntut dalam Kasus Korupsi Chromebook

AKURAT.CO Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai Nadiem Makarim tidak layak dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.
Dia mengatakan, secara hukum seseorang tetap bisa dijerat kasus korupsi meski tidak menerima uang secara langsung. Sebab, tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain atau korporasi.
"Kalau hanya tidak menerima uang sepeser pun, orang tetap bisa dihukum karena korupsi. Karena hukum korupsi itu memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau korporasi," kata Mahfud, saat menjadi pembicara dalam kuliah umum di Universitas Dr. Soetomo, Sabtu (16/5/2026).
Baca Juga: Hotman Paris Sentil Nadiem soal Pengacara Mahal, Singgung Lagi Drama di Balik Kasus Chromebook
Dia mencontohkan kemungkinan keuntungan dapat diterima pihak lain yang memiliki hubungan dengan terdakwa, termasuk melalui mekanisme pencucian uang atau kepemilikan saham tidak langsung.
Mahfud kemudian menjelaskan konsep hukum pidana terkait unsur actus rius dan mens rea dalam perkara korupsi. Menurut dia, seseorang dapat dijerat hukum apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang diduga merugikan negara serta unsur niat jahat atau kelalaian.
"Actus rius tidak cukup, harus ada mens rea, yaitu niat jahat, sengaja melanggar aturan, atau mengetahui risiko tetapi diabaikan," ujarnya.
Namun, setelah mengikuti perkembangan persidangan, Mahfud menilai unsur kerugian negara maupun aliran dana kepada Nadiem belum terbukti. Kenaikan harta Nadiem berasal dari saham yang dimiliki sebelum menjabat Mendikbudristek, dan tidak berkaitan dengan proyek Chromebook.
Menurutnya, hasil penilaian Badan Pengawasan Aparatur Pemerintah (BPAP) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya juga tidak menemukan keterkaitan langsung dengan dugaan kerugian negara.
Persoalan penentuan harga dan kontrak proyek berada di tangan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan, sedangkan Nadiem hanya memberikan arahan terkait penggunaan Chromebook.
"Kalau publik common sense dan perasaan saya mestinya tidak, karena yang melakukan kontrak-kontrak itu adalah pejabat pembuat kontrak. Nadiem hanya mengatakan Chromebook," jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, pada Rabu (13/5/2026) pekan lalu, JPU Roy Riady meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional
- 10Prabowo dan El-Sisi Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan, Mesir Beri Tambahan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia






