Kasus Lama Maia Estianty Mencuat Lagi, Praktisi Hukum Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

AKURAT.CO Polemik lama antara mantan pasangan artis, Ahmad Dhani dan Maia Estianty, kembali ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial.
Praktisi hukum Ghufron mengatakan bahwa publik perlu memahami perkara tersebut secara utuh berdasarkan fakta-fakta hukum. Bukan sekadar opini yang berkembang di ruang digital.
Perkara seperti itu juga sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ghufron menilai publik perlu memahami secara utuh fakta hukum tersebut. Khususnya terkait isu dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kembali ramai diperbincangkan.
Cuplikan podcast tahun 2022 yang mengungkit lagi persoalan KDRT bisa disebut melanggar putusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diterbitkan 2008 lalu.
Baca Juga: Viral Ahmad Dhani-Maia Estianty di Medsos, Warganet Harus Cerdas dan Wajib Cek Fakta
Menurut Ghufron, dalam negara hukum, opini publik tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3," ujar Ghufron, melalui keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, penghentian penyidikan melalui SP3 diatur dalam Pasal 24 Ayat 2 KUHAP. Yang menyebutkan bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup alat bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum dan seterusnya. Dalam perkara a quo, penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti.
"Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya," kata Ghufron.
Jika serius, secara hukum, pihak pelapor sebenarnya masih memiliki ruang untuk mengajukan praperadilan apabila tidak menerima penghentian penyidikan tersebut.
Baca Juga: Safeea Ahmad Diserang Netizen, Ahmad Dhani Pasang Badan Bongkar Kronologi Cerai dengan Maia Estianty
Mekanisme itu diatur dalam Pasal 27 juncto Pasal 158 KUHAP sebagai bentuk kontrol pelapor terhadap tindakan penyidik. Tapi pelapor tidak mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum lanjutan dan/atau tidak ada langkah hukum lain untuk menguji SP3 tersebut.
"Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik," ujar Ghufron.
Pelapor juga bisa terancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Gufron mengaku sudah menonton langsung siaran podcast, tahun 2022, saat Maia Estianty membahas tentang KDRT oleh Ahmad Dhani.
"Masuk itu unsur ITE-nya, di podcast itu Maia menyebut kata KDRT sebanyak dua kali. Meski nantinya dalam perkara a quo perlu ahli bahasa guna memperkuat konteks secara gramatikalnya," ujar alumnus Universitas Airlangga itu.
Di sisi lain, Ghufron menilai Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak hukum untuk mengambil langkah balik terhadap tuduhan yang berkembang saat itu.
Ia menyebut terdapat sejumlah instrumen pidana yang secara teoritis dapat digunakan apabila seseorang merasa dirugikan nama baik maupun kehormatannya.
"KUHP pada prinsipnya memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Bahkan apabila seseorang merasa dilaporkan dengan keterangan yang tidak benar, hukum juga mengenal konsekuensi pidana terkait laporan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP," Ghufron menerangkan.
Meski demikian, Ahmad Dhani memilih tidak menempuh langkah konfrontatif tersebut. Keputusan itu kemungkinan dilatarbelakangi pertimbangan yang lebih personal dan kekeluargaan, terutama terkait kondisi psikologis anak-anak mereka pada masa itu.
"Dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan nonlitigasi yang dipilih demi menghindari dampak psikologis lebih besar terhadap anak. Karena ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak," jelas Ghufron.
Baca Juga: Video Cium Kaki Maia Estianty Ramai, Al Ghazali: Bukan Menyembah Tapi...
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah



