Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Polisi dan Kades di Bekasi, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan

AKURAT.CO Komisi III DPR diminta mengungkap dugaan intimidasi dan penyitaan aset secara ilegal yang menimpa keluarga Almarhum Tabrani, mantan bendahara Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam hal ini, Advokat Riyan Ismawan, SH. resmi melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Ketua Komisi III DPR.
Riyan menjelaskan, kasus ini bermula setelah wafatnya Tabrani pada Juli 2025. Istri Almarhum Tabrani, Tinah Sumarnih, menjadi sasaran intimidasi oleh Anggota Satintelkam Polres Metro Bekasi, Aipda Saeful Nyamat, bersama Penjabat Kepala Desa Sumberjaya, Ike Rahmawati.
"Berdasarkan fakta lapangan, klien kami mengalami serangkaian tindakan nonprosedural," kata Riyan, melalui keterangannya, Senin (30/3/2026).
"Klien kami dibawa ke rumah pribadi oknum polisi dan dicecar pertanyaan serta ancaman verbal hingga dini hari. Tanpa adanya perintah pengadilan atau proses projustitia yang sah, puluhan aset pribadi diangkut paksa menggunakan mobil pick up dari rumah klien," jelasnya.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Dugaan Mark Up Video Desa di Karo, Viral hingga DPR Turun Tangan
Riyan mengatakan, aset yang dikuasai secara sepihak dari kliennya meliputi mobil Toyota Avanza, sepeda motor (merek PCX, N Max Turbo, Beat, Scoopy), perhiasan emas, alat elektronik, hingga alat-alat rumah tangga.
"Kami sangat menyayangkan, meskipun Aipda Saeful Nyamat telah dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin Propam pada Februari 2026, aset-aset milik klien kami masih tertahan di aula desa tanpa dasar hukum yang jelas," katanya.
Upaya mediasi telah dilakukan berkali-kali namun selalu menemui kebuntuan karena adanya penghalangan oleh pihak tertentu di kantor desa.
Selain itu, laporan pidana yang telah berjalan selama tujuh bulan di Polres Metro Bekasi dinilai tidak menunjukkan progres yang berarti.
Melalui permohonan RDPU bernomor 001/C.1/CLP/III/2026, Riyan meminta Komisi III DPR untuk memanggil para pemangku kepentingan, termasuk Kepala Polri dan Kepala Polres Metro Bekasi.
Baca Juga: Komisi III DPR Jadi Penjamin, Minta Penangguhan Penahanan Videografer Amsal di Kasus Korupsi
"Hal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengapa proses hukum terhadap para terlapor seolah tidak menyentuh akar permasalahan dan mengabaikan hak-hak masyarakat kecil," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





