Akurat Logo

KPK Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi di Pemprov Riau

Saeful Anwar | 9 Maret 2026, 15:30 WIB
KPK Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi di Pemprov Riau
Jubir KPK, Budi Prasetyo.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Salah satu saksi yang dipanggil penyidik adalah Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid. Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Muh Arief Setiawan.

“Pemeriksaan dilakukan pada Senin (9/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Saksi lain yang turut dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah Tenaga Ahli Bidang Bappeda Provinsi Riau, Dani M Nursalam.

Diketahui, Abdul Wahid telah dijerat KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau.

KPK sebelumnya menyatakan penyidikan perkara terhadap Gubernur Riau nonaktif tersebut telah rampung dan segera memasuki tahap persidangan.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Baca Juga: Menteri LH: Longsor Bantar Gebang Alarm Keras Perbaikan Pengelolaan Sampah Jakarta

Budi menjelaskan penyidik telah menyerahkan barang bukti serta tiga tersangka kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses penuntutan di pengadilan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Abdul Wahid pada awal November 2025.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid kepada bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau terkait sejumlah proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.