Menteri HAM Minta Evaluasi Penggunaan Senjata untuk Cegah Penyalahgunaan dan Ancaman HAM

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan senjata oleh aparat dan masyarakat sipil guna mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan pihak tak bersalah.
Pernyataan ini disampaikan Pigai menyusul beberapa insiden penembakan yang memicu keprihatinan publik, termasuk penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak yang diduga melibatkan anggota TNI dan penembakan seorang pengacara di Bone, Sulawesi Selatan.
“Insiden ini menunjukkan adanya penyalahgunaan senjata, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil. Ini harus menjadi perhatian serius, terutama bagi pimpinan TNI, Polri, dan Persatuan Menembak Indonesia. Evaluasi total sangat diperlukan karena penyalahgunaan senjata seperti ini jelas melanggar prosedur dan peruntukannya,” ujar Pigai dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Pigai menegaskan, baik aparat maupun masyarakat sipil harus mematuhi aturan ketat terkait penggunaan senjata.
Baca Juga: Bersatunya Anies dan Ahok Jadi Momentum Simbolis Politik Nasional
Ia menilai, pelanggaran terhadap prosedur dan legalitas penggunaan senjata merupakan ancaman serius terhadap hak asasi manusia.
“Bukan hanya pengetatan aturan yang diperlukan, tetapi juga evaluasi menyeluruh. Penyalahgunaan senjata seperti ini bukan saja melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman nyata terhadap hak untuk hidup dan stabilitas sosial,” tambahnya.
Pigai mengingatkan bahwa peristiwa penembakan seperti yang terjadi baru-baru ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga melanggar hak mendasar sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Pigai menjelaskan, Pasal 3 DUHAM secara tegas menjamin hak setiap orang atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi.
Menurutnya, penyalahgunaan senjata yang mengancam keselamatan individu merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak ini.
“Kebebasan dari rasa takut adalah salah satu prinsip mendasar HAM. Ketika senjata digunakan secara sembarangan, hal ini jelas menciptakan ketakutan dan ancaman bagi kehidupan masyarakat. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan warganya hidup dengan aman,” tegasnya.
Baca Juga: KPK Intensifkan Penyelidikan Kasus Harun Masiku
Menyoroti insiden di Tol Tangerang-Merak yang diduga melibatkan anggota TNI, Pigai mendesak aparat untuk mengusut kasus tersebut secara profesional demi memberikan keadilan bagi korban.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tegas. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan bagi korban dan rasa aman masyarakat,” tutup Pigai.
Pernyataan Pigai menjadi pengingat bahwa perlindungan hak asasi manusia harus menjadi prioritas utama dalam pengawasan dan penggunaan senjata, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 7Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 830 Kata-Kata untuk Poster Hari Santri 2026 yang Singkat dan Penuh Makna
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot









