Akurat Logo

Akui Pernah Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Bantah Musnahkan Bukti Korupsi

Oktaviani | 2 Oktober 2023, 19:43 WIB
Akui Pernah Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Bantah Musnahkan Bukti Korupsi

AKURAT.CO - Febri Diansyah mengakui pernah menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan.

Febri Diansyah mengatakan, dirinya menerima kuasa dari Syahrul hanya sampai penyelidikan kasus. Saat menjadi kuasa hukum dia mengaku diminta untuk memetakan dugaan adanya pelanggaran hukum di kasus yang diselidiki KPK.

"Tahap penyelidikan kemarin, bukan penyidikan, ya. Di tahap penyelidikan kemarin, kami diminta bantuan sebagai advokat tentu saja untuk melakukan pemetaan, risiko titik rawan pelanggaran hukum atau sejenisnya di Kementerian Pertanian," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Eks juru bicara KPK itu mengaku datang ke markas lembaga antirasuah bersama mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, dengan membawa beberapa dokumen dari pemetaan yang dilakukannya, juga rekomendasi-rekomendasi secara sederhana.

"Misalnya, perbaikan tata kelola, perbaikan dan penguatan pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian, penguatan sistem pengendalian gratifikasi, dan juga penguatan pengawasan internal, juga bersama masyarakat sipil misalnya untuk melakukan pengawasan dan kebijakan bersama," kata Febri.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Dibidik KPK, PDIP Ajak Nasdem Mawas Diri

Terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam percobaan pemusnahan barang bukti kasus ini, Febri membantah. Dirinya menyebut itu isu yang simpang siur.

"Itu baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada. Jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," ujar Febri.

Saat diselisik apakah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang merupakan tim kuasa hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo yang disebut sebagai tersangka dalam kasus ini, Febri tidak menjelaskannya. Dia hanya menyebut diminta bantuan sebagai pengacara dalam proses penyelidikan.

"Waktu itu belum (ada) tersangka. Itu kan masih penyelidikan," kata Febri dan Rasamala Aritonang.

"Untuk penyidikan sendiri kami belum menerima (permintaan sebagai kuasa hukum) dari Pak Mentan," kata Febri.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Seharian, Mentan Syahrul Yasin Limpo  Tersangka?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya memastikan bakal mengusut upaya perusakan barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Disampaikan Ali, perusakan atau pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tipologi korupsi.

"Perbuatan seperti itu juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi," ujar Ali.

Menurut Ali, upaya menghilangkan atau memusnahkan barang bukti korupsi di Kementerian Pertanian, yang melibatkan Menteri Pertanian (SYL), akan didalami lewat pemanggilan para saksi hari ini.

"Kami fokus pada perkara pokoknya yang saat ini segera agendakan pemanggilan saksi. Ditunggu saja, salah satunya soal pendalaman hal tersebut," kata dia.

Dalam keterangannya, KPK hari ini memanggil tiga saksi terkait penyidikan perkara dugaan TPK di Kementan. Ketiganya merupakan advokat yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.

"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," kata Ali.

Diketahui, tim penyidik KPK mengamankan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi, di lingkungan Kementerian Pertanian.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, dalam giat penggeledahan di Kantor Kementan RI, dokumen tersebut diduga hendak dimusnahkan.

Dokumen-dokumen dimaksud, kata Ali, diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Atas hal itu KPK pun memperingatkan pada semua pihak internal di Kementan maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK.

"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," ujar Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (1/10/2028).

Sebelumnya, KPK menyebut pengusutan dugaan rasuah di Kementan terkait dengan pemerasan dalam jabatan. Lembaga antirasuah telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, disertai dengan penetapan tersangka.

"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Diduga Korupsi Di Kementerian Pertanian, Segini Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo

Adapun unsur-unsur yang termaktub dalam pemidanaan Pasal 12 e di antaranya, Pegawai negeri atau penyelenggara negara; Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum; Dengan menyalahgunakan kekuasannya; dan Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Kabar yang beredar, ada tiga pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan ini. Yakni, Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
A