Akurat Logo

Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Masuk Tahap II

| 16 Agustus 2023, 13:32 WIB
Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Masuk Tahap II

AKURAT.CO Perkara penistaan agama pemilik Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, masuk tahap II. Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, pelimpahan itu dilakukan usai penyidik memeriksa 41 saksi terkait kasus ini. Adapun Panji sudah dikenakan status penahanan dalam perkara ini.

"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan," ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Djuhandhani tidak bisa memastikan apakah berkas perkara tersebut, nantinya oleh jaksa sudah dianggap lengkap (P21). Kalau jaksa berpandangan demikian, maka sesuai ketentuan penyidik bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti.

"Untuk lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan. Dalam hal ini tugas dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan," katanya.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Panji dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.