Akurat Logo

Wujudkan Pelabuhan Bebas Korupsi, Pelindo Inisiasi Forum Konsolidasi

Syaiful Bahri | 15 Agustus 2023, 17:02 WIB
Wujudkan Pelabuhan Bebas Korupsi, Pelindo Inisiasi Forum Konsolidasi

AKURAT.CO Pertama kali sejak merger, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menginisiasi Forum Konsolidasi “Komitmen Bersama Masyarakat Pelabuhan Memberantas Korupsi” sebagai upaya menciptakan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pelabuhan. 

Forum ini menjadi ajang diskusi, berbagi informasi dan praktik baik pemberantasan korupsi instansi-instansi yang menjadi pemangku kepentingan di lingkungan kepelabuhanan.

“Kami menginisiasi forum konsolidasi ini, dengan harapan terbangun kerja sama yang lebih kuat dan konkret dalam menciptakan lingkungan pelabuhan yang bersih dan transparan,” kata Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Arif Suhartono di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Dalam Forum Konsolidasi “Komitmen Bersama Masyarakat Pelabuhan Memberantas Korupsi”, hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD, sebagai pembicara kunci.

Hadir dalam acara tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD, sebagai pembicara kunci dan pembicara lainnya. (Dok. Pelindo)

Selain itu, hadir juga pembicara lain yaitu Sekretaris Kementrian BUMN Rabin Hattari, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia Felia Salim, dan Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati.

Arif memaparkan, Pelindo berkepentingan memperkuat forum konsolidasi untuk merealisir komitmen perusahaan menciptakan lingkungan pelabuhan yang bersih. Namun mengingat begitu banyak lembaga atau institusi lain yang bekerja di Pelabuhan, maka diperlukan sinergi dan kerja sama mewujudkannya.

Di Pelabuhan Tanjung Priok misalnya, terdapat sejumlah instansi yang bekerja dan beroperasi,  seperti Otoritas Pelabuhan, Kantor Syahbandar, Bea Cukai, kepolisian, TNI dan lembaga lainnya. Selain itu ada ratusan perusahaan yang menjadi pemangku kepentingan di pelabuhan.

“Oleh karena itu, perlu sinergi bersama. Melalui forum ini, Pelindo kembali menegaskan komitmen mewujudkan pelabuhan bersih dan transparan, yang pada ujungnya membantu mengurangi biaya logistik  nasional,” urainya.

Di lingkungan internal, lanjut Arif, Pelindo terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui digitalisasi di semua lini operasi. Saat ini nyaris semua aktivitas dan operasional tercatat, terekam, atau terdokumentasi dengan baik.  

Manajemen juga memiliki perangkat aturan dan sistem untuk meminimalisir berbagai kemungkinan kecurangan dan praktik korupsi di lapangan.

Sementara itu, Mahfud MD mengatakan, pemerintah terus mencari formulasi yang tepat untuk mengentaskan tindak pidana korupsi yang dipastikan menjadi bencana bagi perekonomian dan kehidupan berbangsa.

“Pemerintah menyatakan perang terhadap korupsi yang diimplementasikan lewat perubahan sejumlah regulasi untuk mempersempit ruang tindak korupsi, hingga pembentukan lembaga baru yang akan menghalangi tindak tersebut. Antara lain dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Konstitusi hingga Komisi Yudisial yang akan memitigasi. Manfaatnya sudah bisa dirasakan setelah separuh dekade pembentukan lembaga-lembaga tersebut,” kata Mahfud.

Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD juga menyatakan layanan kepelabuhanan sebagai salah satu sektor yang rawan dengan tindak kejahatan korupsi.

“Presiden Joko Widodo pernah meminta agar perizinan di kepelabuhanan bisa dipersingkat, ini terkait dengan masa dwelling time yang sebelumnya membutuhkan 6-7 hari. Hingga sekarang bisa dipersingkat menjadi sekitar 3 hari,” kata Mahfud. Ia pun menyebut begitu banyaknya titik layanan kepelabuhanan juga menjadikan Indonesia sebagai negara yang rawan atas tindak pidana penjualan orang (TPPO).[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.