Akurat Logo

Curi Merek Dagang Janda Dua Anak, Partner Istri Hakim Kalah Praperadilan Di PN Denpasar

Hendra Mujiraharja | 21 Juni 2023, 10:03 WIB
Curi Merek Dagang Janda Dua Anak, Partner Istri Hakim Kalah Praperadilan Di PN Denpasar

AKURAT.CO Polda Bali akhirnya menang atas praperadilan yang diajukan oleh tersangka TAC dalam kasus merek dagang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (20/6/2023). 

Hakim tunggal, I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan, menolak dalil keseluruhan pemohon yang diajukannya TAC. Proses persidangan tersebut digelar setelah dilakukan sidang maraton selama sepekan mulai Senin (12/6/2023).

"Apa yang kita yakini sebelumnya dalam langkah penyidik dalam menetapkan tersangka tersebut sesuai prosedur, dipertimbangkan oleh hakim. Sehingga hakim pun menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Kuasa hukum Polda Bali, AKBP Imam Ismail, Rabu (20/6/2023).

Dalam perkara yang sama juga kini sedang disidangkan praperadilan dengan pemohon Ny. OH. 

Menurut Imam perkara yang telah diputus ini ada kaitannya dengan perkara lain yang kini sedang disidangkan di PN Denpasar.

"Ini ada hubunganya, mungkin saja putusan ini dipertimbangkan dalam putusan perkara tersangka lain. Kami yakin karena satu perkara. Nah, dalam perkara yang satu ini sudah dinyatakan proses penyidikan dan penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan sehingga permohonan praperadilannya ditolak," jelasnya.

Imam juga menaruh harapan sama kepada hakim yang menyidangkan praperadilan yang diajukan tersangka Ny. OH karena dengan diperiksanya perkara ini oleh hakim yang sama, seyogianya putusan tidak berbeda, mengingat kasus ini satu kesatuan yang kini tengah ditangani oleh Polda Bali.

Sementara itu, kuasa hukum Teni, F.E, Abraham, menyatakan putusan tersebut adalah baru langkah awal karena ada langkah selanjutnya yang justru lebih krusial. Pasalnya, pemohon praperadilan yang satu lagi adalah istri dari hakim yakni Kepala Pengadilan Negeri Parigi Moutong yang sidangnya baru berjalan.

"Terduga pelaku utamanya justru sang istri pejabat, sehingga meskipun sekarang putusannya menolak praperadilan, tapi yang paling rawan dari dugaan intervensi adalah perkara yang sedang berjalan saat ini, sehingga ujian sesungguhnya atas integritas hakim praperadilan tersebut justru diperkara yang masih berjalan ini," ujarnya.

Diketahui, Polda Bali menyematkan status tersangka terhadap Ny. OH dan TAC hingga mereka mengajukan gugatan praperadilan ke PN Denpasar. 

Kasus ini bermula dari usaha makanan ringan milik Teni F.E, warga Denpasar yang merek dagangnya diduga dipakai oleh orang lain.

Teni adalah janda beranak dua yang sudah lama ditinggal oleh suaminya meninggal dunia. Di mana dia mengais rezeki untuk menghidupi keluarga dan dua anaknya dengan membuat makanan ringan. Dia memproduksi industri rumahan demi sesuap nasi dan keberlangsungan hidup.

Bagi Teni inilah harapan masa depan hidup dan anak-anaknya kelak. Meskipun mungkin bagi orang lain usaha rumahan tersebut terbilang kecil tapi baginya adalah sangat berarti karena menjadi satu-satunya penghasilan yang diandalkan.

Karena melihat ada perkembangan dari usaha makanan ringannya, Teni pun memberanikan diri untuk mengurus merek dagang miliknya yang dirintis dari awal tersebut.

Ternyata tidak mudah, butuh pengorbanan dan juga biaya untuk mengurus merek dagang tersebut hingga akhirnya mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama Fettucheese.

"Klien kami mendaftarkan karena merasa merek tersebut membangunnya dengan susah payah, jangan sampai dipergunakan oleh orang lain," ujar kuasa hukum Teni, Abraham.

Apa yang dirisaukan malah terjadi, merek dagang tersebut digunakan orang lain. Merasa telah dimiliki maka Teni pun sempat memprotesnya namun tidak diindahkan. Lalu masalah ini dimediasikan terhadap penggunaan merek tersebut oleh pihak-pihak tertentu yang juga tidak digubris.

Kemudian dilayangkan somasi, juga sama tak ada hasil hingga akhirnya kasus merek dagang ini masuk ranah penegak hukum yang kini sedang ditangani oleh Polda Bali.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.