Hadiri Sidang Kyokushinkai, Bambang Haryo: Kebenaran Harus Dimenangkan

AKURAT.CO Politisi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menghadiri sidang perkara memasukkan keterangan palsu dalam akte otentik dengan terdakwa Liliana Herawati.
Bambang Haryo datang untuk memberikan dukungn moril kepada Liliana. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/6/2023).
"Sumpah di karate itu bahwa kita harus membela kebenaran, dan kebenaran adalah yang tertinggi dan harus dimenangkan," tegas BHS, sapaan akrabnya.
Anggota DPR RI periode 2014-2019 ini juga berharap sidang perkara ini menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran harus ditegakkan.
"Apa yang berjalan di pengadilan ini bisa betul-betul adil dan membela yang benar. Kita tahu bahwa hakim-hakim itu adalah wakil dari Tuhan, dan hakim harus melaksanakan secara amanah," kata BHS.
Sekedar diketahui, dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang kartika I, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi.
Keduanya adalah Hadi Susilo dan Kenedy Kawulusan, yang memberikan keterangan mengenai poin perkara memasukkan keterangan palsu dalam akte otentik.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ojo Sumarna, saksi tidak tahu mengenai akta nomor 8 tanggal 6 Juni tahun 2022, tentang terdakwa tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan yang menjadi dasar pelaporan di kepolisian.
Saksi mengakui hanya ditunjukkan oleh Erick Sastrodikoro yang menjadi saksi pada sidang pertama, Rabu (7/6/2023) lalu.
"Dua saksi itu, mereka tidak tahu tentang akta nomor 8, mereka tidak pernah melihat dan tidak pernah tahu yang membuat akte itu terdakwa," kata Junior B Gregorius selaku penasehat hukum terdakwa.
Mengenai adanya kerugian material pribadi Erick Sastrodikoro yang menjadi isi dakwaan, dua saksi tersebut menyebut sebagai kerugian perkumpulan.
"Minggu kemarin, yang merasa rugi adalah saksi Erick Sastrodikoro. Hari ini dua saksi menjelaskan merupakan kerugian dari perkumpulan pembinaan mental karate Kyokushinkai. Artinya, ada ketidaksesuaian kesaksian," ulas Greg.
Terdakwa, masih kata Greg, memang benar membuat akte nomor 8, tetapi isinya bukan seperti yang ada di dalam dakwaan.
"Betul membuat bahwa tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan," tutup Greg
Kasus ini bermula ketika uang arisan perguruan senilai total Rp11 miliar dipegang kendali oleh Tjandra Sridjaja.
Tjandra diduga kuat membuat serentetan peristiwa yang mengaburkan uang arisan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan aliran dana ke akun bank yang berbeda-beda, sebagaimana diakui oleh saksi Erick Sastrodikoro.
Perkara ini juga terindikasi kuat adanya permainan mafia hukum yang akhirnya mengorbankan Liliana Herawati, salah satu pendiri perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai.
Bambang Haryo pun berharap, kasus ini betul-betul terang benderang sehingga tidak ada lagi ruang bagi mafia hukum.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 5Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 6Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 9Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Dua Tahun Pemerintahan, Ingatkan Pentingnya Kekompakan dan Kerja Nyata
- 10Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat




