AKURAT.CO Komisi Yudisial (KY) telah resmi menutup pendaftaran calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung pada Rabu (7/6/2023). Total ada 70 pendaftar CHA dan 30 pendaftar calon hakim ad hoc HAM di MA
Hasil seleksi tahap pertama ini, sebanyak 63 CHA dan 21 calon hakim ad hoc HAM di MA dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.
"Para calon yang lolos seleksi administrasi tersebut, yaitu 48 orang di kamar Pidana, delapan orang di kamar Perdata, dan tujuh orang di kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, serta 21 orang calon hakim ad hoc HAM di MA," tutur Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah dalam konferensi pers daring, Senin (12/6/2023).
Nurdjanah melanjutkan, berdasarkan jenis kelamin terdiri dari 56 orang laki-laki dan tujuh orang perempuan. Sementara berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 21 orang bergelar magister dan 42 orang bergelar doktor.
Para CHA yang lolos seleksi administrasi didominasi hakim karier (39 orang). Sisanya terdiri dari akademisi (8 orang), pengacara (3 orang) dan lain-lain (13 orang).
Untuk calon hakim ad hoc HAM di MA, masih kata Nurdjanah, KY meluluskan sebanyak 21 orang calon yang semuanya laki-laki.
Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak dua orang bergelar sarjana, 11 orang bergelar magister dandelapan orang bergelar doktor. Adapun profesinya adalah pengacara sebanyak delapan orang, akademisi enam orang, hakim ad hoc sebanyak satu orang dan profesi lainnya enam orang.
"Keputusan kelulusan seleksi administrasi calon hakim agung ini tidak dapat diganggu gugat. Calon yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi kualitas dinyatakan gugur," jelas Nurdjanah.
Adapun materi seleksi kualitas meliputi, menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH, dan tes objektif.
Khusus bagi CHA yang mengikuti seleksi kualitas, maka wajib menyerahkan karya profesi berupa softcopy dalam format PDF dan surat rekomendasi dari tiga orang yang mengetahui dengan baik integritas, kualitas (kapasitas) dan kinerja calon hakim agung.
Softcopy surat rekomendasi dalam format PDF disampaikan ke alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tanggal 16 Juni 2023. Asli surat rekomendasi disampaikan kepada panitia pada saat seleksi kualitas.
"Calon hakim agung diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," tegas Nurdjanah.
KY juga berharap masyarakat dapat memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak yang terkait integritas, kapasitas, perilaku dan karakter calon paling lambat 25 Juli 2023 di alamat surat elektronik: [email protected] atau di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.
Proses seleksi ini dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi posisi 10 calon hakim agung yang terdiri dari satu hakim agung Kamar Perdata, delapan hakim agung Kamar Pidana, dan satu hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 5Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 6Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 9Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Dua Tahun Pemerintahan, Ingatkan Pentingnya Kekompakan dan Kerja Nyata
- 10Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat





