IPW Soroti Oknum Brimob Yang Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

AKURAT.CO Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), telah menetapkan MKS, seorang oknum anggota Brimob sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap ABG di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini.
Adapun 11 orang tersangka di antaranya MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.
Dari 11 tersangka tersebut, sudah ada 10 tersangka yang ditahan, sementara satu tersangka lainnya yakni A yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih diburu.
Menanggapi hal ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penetapan oknum Brimob sebagai tersangka dalam kasus ini sudah tepat.
Sugeng menjelaskan mengenai sejumlah Undang-Undang (UU) yang bisa diberikan terhadap oknum tersebut.
"Polda Sulteng telah menetapkan status tersangka kepada oknum Brimob. Maka artinya, dari penyelidikan dan penyidikan didapatkan keterangan atau alat bukti yang menyatakan kalau oknum ini terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur," ujar Sugeng saat dihubungi Akurat.co, Minggu (4/6/2023).
"Bisa dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan selanjutnya serta UU TPKS dengan ancamannya bisa lebih dari 15 tahun," sambungnya.
Selain itu, Sugeng juga mengatakan bahwa oknum tersebut bisa dikenakan dalam dua proses, yaitu proses pidana dan proses sidang etik.
Menurut Sugeng, karena telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik Polri, oknum tersebut harus dipecat atau diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Kepada anggota atau oknum polisi ini bisa dikenakan dua proses, yang pertama yaitu proses pidana yang saat ini sudah ditahan, dan yang kedua yaitu diajukan sidang etik, karena telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik Polri," kata Sugeng.
"Jadi, oknum Brimob tersebut harus dipecat dan selanjutnya diproses pidana," imbuhnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK



