Akurat Logo

Lagi, PT MBM Kembali Ingatkan Jangan Ada Klaim Kepemilikan Tanah Di PIK 2

Syaiful Bahri | 4 Juni 2023, 11:00 WIB
Lagi, PT MBM Kembali Ingatkan Jangan Ada Klaim Kepemilikan Tanah Di PIK 2

AKURAT.CO Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), Aulia Fahmi menyampaikan, kasus dugaan penguasaan atas lahan komersil di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi adalah sah milik ahli waris The Pit Nio.

Hal ini sekaligus untuk memberikan perlawanan kepada Charlie yang merupakan ahli waris Suminta Chandra yang mencoba ingin mengklaim penguasaan lahan itu.

“Jadi soal legalitas kepemilikan SHM No. 5/Lemo sudah tidak ada yang perlu diperdebatkan. Karena secara hukum kepemilikannya yang sah adalah milik ahli waris The Pit Nio," kata Aulia Fahmi dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/6/2023).

Dalam persoalan lahan ini, Fahmi menyampaikan pihaknya telah melaporkan Charlie ke Polda Metro Jaya terhadap upaya pemalsuan dokumen dengan cap jari The Pit Nio. Di dalam penanganan perkara ini, hasil laboratorium kriminalnya, cap jempol tersebut adalah palsu.

"Sudah ada putusan pengadilan terkait pemalsuan AJB dan ada surat kuasa yang di dalamnya ada pemalsuan cap jari The Pit Nio, ini ada bukti labs crime-nya,” terangnya.

Sehingga dengan demikian, pihaknya sebagai kuasa hukum PT MBM yang merupakan anak usaha dari PT Agung Sedayu, mempersoalkan Charlie ke jalur hukum.

"Jadi secara hukum adanya pengalihan-pengalihan hingga menjadi atas nama Suminta Chandra, bapaknya Charlie, itu tidak sah. Bahkan Suminta Chandra sebelum meninggal dunia statusnya tersangka dan DPO,” paparnya.

Ketimbang melakukan upaya-upaya blunder, Fahmi menyarankan kepada Charlie agar fokus saja menghadapi laporan yang sudah dilakukan pihaknya ke Polda Metro Jaya. Sebab, ada kerentanan Charlie dijebloskan ke dalam penjara.

“Saran saya buat Charlie dan kuasa hukumnya, fokus saja dengan laporan baru kami, jangan cari pembelaan di media karena akan berimplikasi hukum kalau penyampaiannya tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” tuturnya.

Sekaligus, Fahmi menyarankan agar Charlie tidak lagi membuat klaim-klaim palsu bahwa SHM Nomor 5/Lemo adalah miliknya sebagai ahli waris Suminta Chandra. Karena, dokumen yang diklaimnya itu justru sudah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai dokumen palsu.

“Charlie jangan lagi mengklaim soal tanah SHM No.5/Lemo, karena yang tercatat atas nama Hapaknya sudah dibatalkan oleh BPN, dan yang punya hak penuh atas SHM tersebut adalah ahli waris The Pit Nio,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Charlie Chandra, Fajar Gora menyatakan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) terhadap Charlie Chandra, ahli waris lahan yang dilaporkan oleh PT Agung Sedayu Grup, pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi atau PIK 2. Kepolisian juga mengembalikan sertifikat hak milik nomor 5/Lemo.

"Sudah SP3 per 23 Mei 2023 karena tidak cukup bukti," ujar Fajar Gora, Kamis (1/6/2023), dikutip dari Tempo.co

Hal itu tertuang dalam salinan SP3 Nomor: B/11761/V/RES.1.9./20023/Ditreskrimum tanggal 23 Mei 2023. Surat itu berbunyi: terhadap laporan polisi nomor LP/B/6553/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 28 Desember 2021 atas nama pelapor Aulia Fahmi SH dengan terlapor Charlie dkk tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan surat ketetapan penghentian penyidikan Nomor: S.Tap/87/IV/2023/Ditreskrimum tanggal 28 April 2023 dengan alasan tidak cukup bukti.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.