Akurat Logo

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pemerkosaan Anak Di Parigi Moutong

Maria Gabrielle | 30 Mei 2023, 17:10 WIB
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pemerkosaan Anak Di Parigi Moutong

AKURAT.CO Jajaran Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menetapkan 10 tersangka kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa, baik saksi korban kemudian orang tua dan juga teman-teman di sekitarnya sebanyak 10 orang, sehingga kemarin kami sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," jelas Kepala Polres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, di Palu, Selasa (30/5/2023).

Dia mengatakan, dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lima orang telah dilakukan penahanan, sedangkan lima lainnya masih dalam proses penangkapan.

Menurut Yudy, saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Palu. 

"Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan saat ini mendapatkan perawatan inap di salah satu rumah sakit di Palu karena masih mengalami sakit di bagian perut," jelasnya. 

Adapun, barang bukti yang diamankan yakni satu lembar celana pendek hitam milik korban, satu lembar kaos lengan pendek warna ungu dan satu lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.

Sebelumnya, seorang remaja berusia 16 tahun asal Kabupaten Poso menjadi korban pemerkosaan oleh sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan pengakuan, korban mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Parigi Moutong dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, pada 2022, saat masih berusia 15 tahun. 

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 pelaku, yang di antaranya oknum kepala desa (kades) yang bertugas di Parigi Moutong dan oknum guru dengan tempat dan waktu yang berbeda. 

Berdasarkan keterangan korban tersebut juga didapatkan informasi bahwa kasus asusila yang menimpanya melibatkan seorang oknum perwira kepolisian.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, mengatakan, pihak kepolisian juga masih menyelidiki terkait informasi keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian dalam kasus asusila tersebut. 

"Berdasarkan keterangan dari korban, salah satunya adalah oknum tersebut. Namun dari pemeriksaan saksi maupun tersangka yang sudah ada di dalam ini, belum ada keterangan yang signifikan sehingga belum ada alat bukti. Masih satu yakni dari pengakuan korban," jelasnya.  

Menurut Djoko, saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sulteng.

"Pihak kami juga menggandeng dari P2TP2A untuk mendampingi korban nantinya dalam setiap pemeriksaan," katanya. 

Sebelumnya pada Rabu (17/5/2023), Polres Parimo telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut, di mana kelima orang itu melakukan aksinya di waktu dan tempat berbeda sejak April 2022 hingga Januari 2023. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
W
Editor
Wahyu SK