Akurat Logo

Korupsi Bansos PKH Sudah Ada Tersangka, Identitasnya Masih Ditutupi KPK

Hendra Mujiraharja | 15 Maret 2023, 11:21 WIB
Korupsi Bansos PKH Sudah Ada Tersangka, Identitasnya Masih Ditutupi KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perkara tersebut merupakan aduan masyarakat. 

Meski demikian, Ali enggan menyebut identitas para tersangka dalam dugaan korupsi bansos PKH sampai penyidikan telah dianggap cukup.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan, akan kami sampaikan pada publik," jelas Ali dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Ia berharap pihak-pihak yang dipanggil tim lenyidik untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya. Selain itu diharapkan dukungan masyarakat dengan turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan kasus tersebut.

"Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum," tegasnya. 

Belum lama ini, KPK telah meminta pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap eks Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Kuncoro Wibowo.

Kuncoro diketahui sebelum menjabat dirut PT Transjakarta, pernah tercatat sebagai dirut Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic, Staf Ahli IT Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral, direktur Komersial dan Teknologi PT KAI, dan direktur SDM, Umum dan Teknologi PT KAI.

Sedangkan PT BGR Logistic merupakan salah satu anak perusahaan PT Perusahaan Perdagangan (Persero) yang juga milik BUMN.

PT BGR Logistic diketahui menjadi salah satu perusahaan penyalur bantuan sosial (bansos) Covid-19., []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.