Polri Musnahkan 373,23 Kg Sabu 17,8 Kg Ganja Dan 705 Butir Ekstasi

AKURAT.CO, Sebanyak 373,23 kilogram sabu dimusnahkan. Barang haram itu berasal dari pengungkapan kasus selama beberapa bulan terakhir.
"Jadi untuk barang bukti yang kita sita dalam beberapa bulan terakhir ini totalnya adalah 373,23 kilogram sabu," kata ujar Wakil Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Djayadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Selain sabu, sebanyak 17,8 kilogram ganja, dan 705 butir ekstasi juga dimusnahkan. Barang-barang haram ini didapt dari 8 kasus yang ditangani.
"Kemudian 17,8 kilogram ganja, dan 705 butir ekstasi,"
Pemusnahan dilakukan dengan alat insinerator milik Bareskrim Polri di Mabes Polri. Djayadi juga menjelaskan total tersangka yang berhasil ditangkap terkait barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 19 tersangka terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan.
"Untuk jumlah barang bukti ini berhasil kita ungkap dari 8 kasus dengan total tersangka yaitu 18 orang laki-laki dan 1 perempuan," jelasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai



