Akurat Logo

KPK Telusuri Proses Distribusi Dana Hibah Dari 7 Anggota DPRD Jatim

Hendra Mujiraharja | 2 Februari 2023, 13:39 WIB
KPK Telusuri Proses Distribusi Dana Hibah Dari 7 Anggota DPRD Jatim

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Jawa Timur. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tujuh anggota DPRD Jatim dan satu saksi dari pihak bank.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, para saksi yang diperiksa di Polda Jatim telah hadir memenuhi panggilan penyidikan pada Rabu (1/2/2023).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan aturan dan proses distribusi dana hibah Pemprov Jatim," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Tujuh anggota DPRD Jatim yang diperiksa antara lain Sri Untari, Fauzan Fu'adi, Muhammad Fawait, Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon dan Kusnadi. Sedangkan satu saksi lainnya yaitu Maudy Farah Fauzi selaku pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Sahat Tua Simandjuntak yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur; Rusdi staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.